>>>>>Pemkab Cirebon Fasilitasi Pelaku UMKM
CIREBON (Suara Karya) Pemerintah Kabupaten Cirebon menyosialisasikan bantuan modal berupa kredit lunak serta fasilitasi lainnya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta wirausahawan baru. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon Dedi Nurul kepada Suara Karya, kemarin.
CIREBON (Suara Karya) Pemerintah Kabupaten Cirebon menyosialisasikan bantuan modal berupa kredit lunak serta fasilitasi lainnya kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta wirausahawan baru. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon Dedi Nurul kepada Suara Karya, kemarin.
Bentuk keseriusan pemerintah ini terlihat dari upaya untuk menumbuhkan minat masyarakat menjadi wirausahawan yang tangguh. Selain itu, pemerintah daerah juga akan membina pelaku UMKM untuk mengelola usahanya dengan baik, sehingga bisa berkembang. "Bercermin dari hasil survei dan evalusi Pemerintah Kabupaten Cirebon, temyata banyak kendala yang dihadapi UMKM, sehingga usahanya tidak berkembang dan terkesan jalan di tempat Terlebih usaha yang ditekuni itu ter-nyata sebatas warisan dari orangtua atau keluarga. Salah satu kendala terkait permodalan dan kualitas sumber daya manusia," katanya.
Untuk itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon akan melakukan sosialisasi tentang tata cara mendapatkan pinjaman modal yang digulirkan setiap tahun. "Untuk mendapatkan modal, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya koperasi. Tentunya persyaratan yang harus dipenuhi itu selain aspek legal (badan hukum), juga kinerja minimal dalam dua tahun terakhir. Sedangkan untuk UMKM, yang penting usahanya riil dan ada rekomendasi dari dinas terkait," ujar Dedi KuruL (Huan)
Sumber: Suara Karya
Untuk itu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon akan melakukan sosialisasi tentang tata cara mendapatkan pinjaman modal yang digulirkan setiap tahun. "Untuk mendapatkan modal, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, misalnya koperasi. Tentunya persyaratan yang harus dipenuhi itu selain aspek legal (badan hukum), juga kinerja minimal dalam dua tahun terakhir. Sedangkan untuk UMKM, yang penting usahanya riil dan ada rekomendasi dari dinas terkait," ujar Dedi KuruL (Huan)
Sumber: Suara Karya