3/12/2011
Bisnis Spa dengan Kompetensi SDM
Bisnis Spa dengan Kompetensi SDM
NERACA-Perkembangan industri Spa, memang diakui demikian pesat terjadi, sehingga bahkan kecenderungan penggunaan label dagang Spa oleh salon, panti pijat, hingga pusat kebugaran (fitness center), sudah melekat. Agar bidang usaha Spa terjaga citranya dengan memiliki tenaga kerja yang kompeten, maka diperlukan lembaga pendidikan dan pelatihan (kursus) Spa yang terstandarisasi secara nasional.
Kursus Spa merupakan program pendidikan dan pelatihan yang menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri Spa yang berkembang di masyarakat. Program kursus Spa tersebut dapat memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang didapat dalam pengalaman belajar dan proses kerja magang di dunia usaha dan industri Spa.
Perkembangan bisnis
Spa mendorong Pemerintah untuk melakukan regulasi. Pengaturan pengendalian serta pengawasan bidang Spa, dilakukan oleh instansi terkait yakni; Kementerian Budaya dan Pariwisata, yang mengatur soal Usaha Spa dengan mengeluarkan Klasifikasi Usaha Spa dan Standarisasi Usaha Spa; Departemen Kesehatan yang menangani masalah Pelayanan Kesehatan bidang Spa dengan adanya Permenkes mengenai Pedoman Pelayanan Kesehatan bidang Spa; Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Spa dan Departemen Pendidikan Nasional mengatur masalah Kursus Spa dengan mengeluarkan Standar Kursus Spa, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Spa dan Kurikulum.
Bisnis Spa dengan berbasiskan Kompetensi (KBK) Spa, mungkin baru andadengar. Tengok saja beberapa strata pendidikan yang terkait seputar Spa. Kursus Spa sesuai kompetensinya, diukur dalam beberap level dibidang Spa, yakni; level 2 (Asisten Spa Terapis), level 3 (Spa Terapis Yunior), level 4 (Spa Terapis Senior), level 5 (Supervisor Spa), level 6 (Manajer Spa) hingga level 7 (Pendidik dan Penguji Spa), sementara untuk level 8 (Direktur Spa) dan level 9 (Konsultan Spa) yang bukan wewenang lembaga pendidikan dan pelatihan Spa untuk mencetak sumberdaya manusianya.
Sebenarnya orientasi dari Kursus Spa adalah, agar peserta didik memahami dan terampil melakukan perawatan Spa secara terus menerus, beradaptasi dan terampil dengan teknologi, dan menerapkan berbagai disiplin ilmu yang berhubungan dengan Spa serta dapat merespon secara kritis semua perkembangan di dunia usaha Spa untuk menjalankan profesinya sebagai
Spa Terapis.
Sedangkan tujuan dengan adanya Standar Kompetensi Lulusan (SKL), maka dapat dijadikan pedoman dan arah dalam menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi. Selain itu, kursus Spa juga akan menumbuhkembangkan kemampuan dalam lingkup pekerjaan perawatan Spa yang dirinci dalam cakupan sebagai berikut; Pertama, pemahamantentang pengetahuan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dan elemen-elemen kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi seorang Terapis Spa. Kedua, kemampuan-kemampuan dalam lingkup pekerjaan yang berkaitan dengan perawatan Spa. Ketiga, nilai-nilai, sikap, dart etika kerja serta kemampuan berkomunikasi guna menjalankan profesi Terapis Spa. (ade)
Sumber:Harian Ekonomi Neraca