" Status YM ""
ukm indonesia sukses

Potongan pajak UKM diusulkan 80%

22/08/2011
Potongan pajak UKM diusulkan 80%

Usaha mikro dibebaskan dari pungutan pajak

JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM akan mengusulkan pengurangan pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah sebesar 80% lebih tinggi dari rencana awal sebesar 50%.Pengurangan bebak pajak ini akan diajukan Kemenkop dan UKM kepada Kementerian Keuangan setelah pelaku usaha mikro temyata dibebaskan dari keputusan membayar pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan (UU PPh).

"Yang menjadi permasalahan dan tengah dalam pembahasan antara kami dengan Kementerian Keuangan saat ini adalah bagaimana kebijakan yang diberikan kepada pelaku UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp600 juta ke atas." ujar Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil ditetapkan omzet pengusaha kecil yang bebas pajak adalah di bawah Rp600 juta dalam 1 tahun.Adapun pelaku usaha yang memiliki omzet Rp600 juta sampai dengan Rp4.8 miliar dikenai pajak sesuai dengan UU No. 36/2008 tentang PPh.

"Pemberlakuan pajak bagi mereka ipi ditetapkan mendapatkan diskon 50%. Misalnya mereka untung RplOO juta, UKM harus bayar 25% jadi Rp25 juta didiskon 50% menjadi Rpl2.5 juta. Namun, kami akan usulkan agar diskon menjadi 80%," katanya.

Dari bunyi undang-undang tersebut mengisyaratkan diberi diskon sebesar 50%. Semangat yang"Saat lebih mapan, pajakmungkin dikembalikan padatataran normal."diusung Kemenkop dan UKM adalah untuk lebih memberdayakan pelaku sektor riil, maka diskonnya akan diusulkan jadi 80%.

Jika usul potongan pajak 80% itu dikabulkan, ujar Menkop dan UKM, pengusaha kelas kecil dan menengah hanya dikenakan beban pajak sebesar Rp4 juta dari seharusnya Rpl2,5 juta. "Saat lebih mapan, pajak mungkin dikembalikan pada tataran normal," kata Sjarifuddin.

Dia mengatakan pada pertemuan berikutnya dengan tim Kemenkeu disepakati agar pajak bagi UKM bisa diterima sesuai dengan usulan instansinya. Menteri Koperasi dan UKM itu optimistis Kemenkeu bisa memahami permintaan yang diajukan. Menurut dia, pelaku usaha kelas UKM tidak pernah menghitung biaya variabel, sehingga transportasi, jam kerja dan gajinya sendiri tidak dimasukkandalam biaya. Dengan alasan itu. Kemenkop dan UKM masih berjuang agar PPh hingga 80%.

Usaha mikro

Terkait dengan pembebasan pajak penghasilan bagi pelaku usaha mikro, karena ternyata sudah diatur dalam UU No. 36/2008. dinilai tidak perlu dibahas lagi karena memang sudah dibebaskan dari kewajiban tersebut.

UU PPh itu membebaskan pelaku usaha mikro bebas pajak karena nilai untung mereka umumnya masih di bawah Rp600 juta. Pembebasan ini sesuai dengan semangat Kemenkop dan UKM untuk lebih memberdayakan pelaku sektor riil dan menaikkan kelas usaha ke level lebih baik.

Beberapa waktu lalu, kalangan pelaku usaha mikro dan kecil minta besaran pungutan pajak final 5% dari omzet ditinjau ulang karena dirasa membenani kelangsungan usaha.

Pusat Pengembangan Pendamping Usaha Kecil dan Mene-ngah (P3UKM) bahkan minta pemerintah membatalkan pengenaan pajak final 5%, khususnya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.

Billi H. Ardiwijaya, pengurus P3UKM, mengatakan usaha mikro dan kecil (UMK) sangat kritis dan sensitif terhadap kebutuhan keuangan mereka. "Ada kredit bank saja, mereka masih berupaya menawar suku bunganya. Jika pemerintah menetapkan rencana pajak itu, mungkin ada perlawanan. Karena itu, perlu dipertimbangkan kembali," ujarnya.

Menurut dia, pelaku UMKM tidak bisa digeneralisasi kekuatannya, khususnya pelaku usaha mikro sebab terlalu jauh kapasitasnya dibandingkan dengan usaha kecil, apalagi dengan usaha menengah."Terhadap usaha kecil dan menengah mungkin bisa mulus tetapi bagi usaha mikro jelas menjadi beban berat. Jadi masih diperlukan pertimbangan khusus agar tidak terjadi resistensi." 

Sumber : Bisnis Indonesia


UMKM idealnya serap 50% kredit

22/08/2011
UMKM idealnya serap 50% kredit

Pencairan pinjaman usaha mikro, kecil, dan menengah di Jabar Rp56 triliun

BANDUNG Bank lndonesia memperkirakan Idealnya penyerapan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah di Jawa Barat sebesar 50% dari total pinjaman guna menggerakkan perekonomian.Penyaluran kredit perbankan di Jabar untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada paruh pertama tahun ini mencapai Rp56 triliun atau masih sekitar 32% dari total pinjaman sebesar Rpl78 triliun di wilayah itu.

"Komposisi kredit UMKM idealnya mencapai 50% terhadap portofolio pinjaman yang tersa-lurkan," ujar Pemimpin Bank Indonesia Bandung Lucky RA. Hadibrata, di sela-sela pembukaan Pameran Produk UMKM Binaan Bank Jawa Barat (BJB), akhir pekan lalu.

Untuk itu, dia mengatakan perlu percepatan agar persentase kredit untuk UMKM bisa mencapai 50% terhadap total pinjaman.Di sisi lain, kendati belum mencapai porsi ideal, dia menilai penyaluran kredit perbankan di Jabar sudah baik dan hanya perlu peningkatan.

Berdasarkan catatan bank sentral, rata-rata pertumbuhan kredit UMKM di Jabar masih berkisar 23% selama semester 1/2011. Untuk mengejar pertumbuhanbisnis pada tini tersebut, lanjut Lucky, pertumbuhannya harus bisa di atas 30%."Sedikit demi sedikit perbankan di Jabar memperbesar kredit usaha mikro, kecil, dan menengah. Bahkan, realisasi kredit usaha rakyat [KUR] di Jawa Barat terhitung tinggi, yaitu mencapai Rp3,4 triliun," ujarnya.

Ekspansi kredit

Di tempat yang sama, Direktur Utama Bank BJB Tbk Bien Subiantoro mengatakan pihaknya menargetkan ekspansi kredit UMKM sekitar Rp300 miliar hingga Rp400 miliar dalam 4 bulan ke depan, atau sisa tahun ini.

Bank BJB, hingga saat ini menyalurkan kredit UMKM senilai Rp2 triliun, di mana sebesar Rp900 miliar merupakan portofolio kredit usaha rakyat. Pertumbuhan kredit UMKM di bank itu diperkirakan sekitar 20% pada 2011 dari tahun sebelumnya.

Bien menambahkan BJB berupaya mempercepat penyaluran kredit UMKM guna mendongkrak porsi pinjaman produktif terhadap total kredit. Dalam waktu dekat realisasi kredit produktif, ujarnya, diharapkan bisa mencapai 50% terhadap portofolio pinjaman Bank BJB.

"Kami berupaya memaksimalkan penyaluran kredit bagi pelaku usaha melalui sentra-sentra usaha mikro, kecil, dan menengah. Sejauh ini, progresnya sudah baik, tinggal ditingkatkan saja kinerjanya," ujarnya.Lebih jauh, dia menjelaskan untuk mendukung program peningkatan penyaluran kredit bagi UMKM, pada saat ini, Bank BJB memiliki enam sentra UMKM, yaitu di Bandung Raya, Banten, Priangan Timur, Cirebon, Pakuan, dan Purwasuka. (K3S)(redaksi@ bisnis.co.ld)

Sumber: Bisnis Indonesia


Martabak Mini Tetap Diminati Masyarakat

21/08/2011
Martabak Mini Tetap Diminati Masyarakat

MESKI penjual martabak mini sudah menjamur, tapi usa ha itu terus tumbuh dan berkembang. Pengusaha kuliner itu bertambah dan semangat pengusaha baru yang menjual martabak mini tak pernah surut, ikut mengembangkan pasar. Bahkan, pengusaha martabak mini pun menawarkan kemitraan. Seperti kemitraan martabak mini yang ditawarkan oleh Martabak Mini Africa Waka-Waka dan Martabak Mini DcJava.

Martabak Mini Un,.. Waka-Waka

Martabak Mini Africa Waka-Waka berdiri sejak medio 2008. Perusahaan yang bermarkas di Cilandak, Jakarta, itu menawarkan kimitrjjn sejak Juni 2011. Dalam tempo dua bulan, martabak Mini Africa Waka-Waka mengklaim sudah menjaring 14 mitra.

Poma Indrajaya, pemilik Kemitraan Martabak Mini Africa Waka-Waka, menawarkan paket investasi kemitraan senilai Rp 9,7 Juta. Mitra akan mendapat booth dan peralatan kerja. Peminatnya banyak, ada yang dari Medan dan Batam, kata Poma yang usahanya telah bertambah 6 mitra.

Ia berasumsi, mitra yang bisa menjual 150 martabak atau 45 kotak per hari, akan bisa balik modal dalam tempo dua bulan. Setiap kotak martabak dijual Rp 10.000 dengan isi 3 martabak mini berdiameter 8 an. U membebaskan mitranya berkreasi.

Martabak Mini DcJava

Martabak Mini DcJava baru berdiri pada November 2010 di Cikarang, Jawa Barat. Pemilik martabak, Hacrul Umam, membuka paket kemitraan pada Januari lalu, karena ada pihak yang ingin bergabung menjadi mitra. "Sejak itulah, saya buka kesempatan menjadi mitra," kata lelaki berusia 32 tahun itu.

Haerul menawarkan dua jenis paket kemitraan ke publik dengan harga Rp 7,5 juta untuk booth kayu dan Rp 8,5 juta untuk booth aluminium. Harapannya, dalam tempo tiga bulan, mitra usahanya bisa balik modal.

Lelaki itu mensyaratkan mitra memperoleh omzet Rp 300.000 per hari dengan hargajual martabak Rp 2.000-Rp 4.000 per potong. "Sehari setidaknya menjual 120-150 martabak," kata Haerul yang memiliki 20 ragam varian rasa itu. 

Sumber : Warta Kota
'


Entri Populer