" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Potongan pajak UKM diusulkan 80%

Potongan pajak UKM diusulkan 80%

22/08/2011
Potongan pajak UKM diusulkan 80%

Usaha mikro dibebaskan dari pungutan pajak

JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM akan mengusulkan pengurangan pajak untuk usaha mikro, kecil dan menengah sebesar 80% lebih tinggi dari rencana awal sebesar 50%.Pengurangan bebak pajak ini akan diajukan Kemenkop dan UKM kepada Kementerian Keuangan setelah pelaku usaha mikro temyata dibebaskan dari keputusan membayar pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan (UU PPh).

"Yang menjadi permasalahan dan tengah dalam pembahasan antara kami dengan Kementerian Keuangan saat ini adalah bagaimana kebijakan yang diberikan kepada pelaku UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp600 juta ke atas." ujar Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil ditetapkan omzet pengusaha kecil yang bebas pajak adalah di bawah Rp600 juta dalam 1 tahun.Adapun pelaku usaha yang memiliki omzet Rp600 juta sampai dengan Rp4.8 miliar dikenai pajak sesuai dengan UU No. 36/2008 tentang PPh.

"Pemberlakuan pajak bagi mereka ipi ditetapkan mendapatkan diskon 50%. Misalnya mereka untung RplOO juta, UKM harus bayar 25% jadi Rp25 juta didiskon 50% menjadi Rpl2.5 juta. Namun, kami akan usulkan agar diskon menjadi 80%," katanya.

Dari bunyi undang-undang tersebut mengisyaratkan diberi diskon sebesar 50%. Semangat yang"Saat lebih mapan, pajakmungkin dikembalikan padatataran normal."diusung Kemenkop dan UKM adalah untuk lebih memberdayakan pelaku sektor riil, maka diskonnya akan diusulkan jadi 80%.

Jika usul potongan pajak 80% itu dikabulkan, ujar Menkop dan UKM, pengusaha kelas kecil dan menengah hanya dikenakan beban pajak sebesar Rp4 juta dari seharusnya Rpl2,5 juta. "Saat lebih mapan, pajak mungkin dikembalikan pada tataran normal," kata Sjarifuddin.

Dia mengatakan pada pertemuan berikutnya dengan tim Kemenkeu disepakati agar pajak bagi UKM bisa diterima sesuai dengan usulan instansinya. Menteri Koperasi dan UKM itu optimistis Kemenkeu bisa memahami permintaan yang diajukan. Menurut dia, pelaku usaha kelas UKM tidak pernah menghitung biaya variabel, sehingga transportasi, jam kerja dan gajinya sendiri tidak dimasukkandalam biaya. Dengan alasan itu. Kemenkop dan UKM masih berjuang agar PPh hingga 80%.

Usaha mikro

Terkait dengan pembebasan pajak penghasilan bagi pelaku usaha mikro, karena ternyata sudah diatur dalam UU No. 36/2008. dinilai tidak perlu dibahas lagi karena memang sudah dibebaskan dari kewajiban tersebut.

UU PPh itu membebaskan pelaku usaha mikro bebas pajak karena nilai untung mereka umumnya masih di bawah Rp600 juta. Pembebasan ini sesuai dengan semangat Kemenkop dan UKM untuk lebih memberdayakan pelaku sektor riil dan menaikkan kelas usaha ke level lebih baik.

Beberapa waktu lalu, kalangan pelaku usaha mikro dan kecil minta besaran pungutan pajak final 5% dari omzet ditinjau ulang karena dirasa membenani kelangsungan usaha.

Pusat Pengembangan Pendamping Usaha Kecil dan Mene-ngah (P3UKM) bahkan minta pemerintah membatalkan pengenaan pajak final 5%, khususnya terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.

Billi H. Ardiwijaya, pengurus P3UKM, mengatakan usaha mikro dan kecil (UMK) sangat kritis dan sensitif terhadap kebutuhan keuangan mereka. "Ada kredit bank saja, mereka masih berupaya menawar suku bunganya. Jika pemerintah menetapkan rencana pajak itu, mungkin ada perlawanan. Karena itu, perlu dipertimbangkan kembali," ujarnya.

Menurut dia, pelaku UMKM tidak bisa digeneralisasi kekuatannya, khususnya pelaku usaha mikro sebab terlalu jauh kapasitasnya dibandingkan dengan usaha kecil, apalagi dengan usaha menengah."Terhadap usaha kecil dan menengah mungkin bisa mulus tetapi bagi usaha mikro jelas menjadi beban berat. Jadi masih diperlukan pertimbangan khusus agar tidak terjadi resistensi." 

Sumber : Bisnis Indonesia


Entri Populer