" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Pelaku Usaha Minta Kejelasan Pajak UKM

Pelaku Usaha Minta Kejelasan Pajak UKM

16/08/2011
Pelaku Usaha Minta Kejelasan Pajak UKM

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengutip pajak ter- hadap usaha kecil dan mene- ngah (UKM) mendapat tanggapan positif dari kalangan pengusahanya. Hanya saja, pelaku UKM meminta kejelasan skema dan mekanisme pungutan pajaknya

Ketua Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Supit mengungkapkan, pengusaha waralaba tidak mempermasalahkan rencana pemerintah menerapkan sistem dan tarif pajak yang baru bagi UKM. "Asalkan, skema dan manfaat yang bisa kita dapatkan jelas," ujar dia, Ahad (14*) lalu. Sebenarnya, Levita bilang,

Pengusaha dan pemerintah masih akanduduk bersama bahas pajak UKMhingga saat ini pemerintah bersama pelaku UKM termasuk Wali masih menggodok berbagai opsi atas pajak UKM. Pekan ini Wali dan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koperasi dan UKM akan bertemu untuk membahas tentang kriteria pajak UKM. Harapannya, "Kalau diberlakukan tidak akan dipukul rata dan harus ada sosialisasinya," tegasnya

Catatan saja, seluruh pelaku I FKM kelak tetap bakal terkena pajak dengan tarif bervariasi tergantung besaran omzet. Pengusaha UKM dengan omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun akan terkena pajak sebesar 3% dari omzet Pajak ini terdiridari pajak penghasilan (PPh) sebesar 2% dan pajak pertambahan nilai (PPN) 1%. Lantas, pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp 300 juta setahun juga tetap terkena pajak. Persentase pajaknya ringan saja, 0,5% dari omzet.

Yang akan merasa berat adalah pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar setahun alias pengusaha kelas menengah. Mereka bakal terkena tarif pajak normal sesuai dengan tarif PPh badan sebesar 25% dari laba bersih.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, tarif pajak UKM tersebut masih terus digodok dan sudah hampir kelar pembahasannya Sejauh ini, Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyetujui tarif pajak baru bagi UKM tersebut.

Menurut Levita, nantinya pemerintah dan pelaku usaha masih akan merumuskan besaran tarif pajak UKM, termasuk yang akan dikenakan bagi UKM beromzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun.

Sementara, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) yani; sebelumnya disebut-sebut sudah diajak bicara oleh Direktur Jenderak Pajak, kemarin (15/8) menyatakan, belum pernah berembuk dengan pemerintah soal pajak I KM Saat ini, sekitar 90% anggota Hipmi adalah pengusaha kecil menengah.

Tapi, Ketua Umum Hipmi Erwin Aksa tidak keberatan dengan tarif pajak sebesar 25% bagi UKM beromzet di atas Rp 4,8 miliar. Sebab, UKM itu tergolong sudah matang. "Yang terpenting pemerintah jangan lupa membina mereka," pesannya

Sumber : Harian Kontan
Herlina Kartika, Umar Idris


Entri Populer