>>>>>>Usaha perikanan dapat insentif
JAKARTA Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin menjanjikan insentif pajak penghasilan bagi 12 bidang usaha perikanan a.l. industri ikan tangkap dan industri pengolahan ikan.
Fadel Muhammad, Menteri Kelautan dan Perikanan, menuturkaninsentif akan diberikan mulai bulan depan sejalan dengan tuntasnya revisi PP No. 62/2008 tentang Fasilitas PPh untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu."Ada 12 bidang usaha yang kami usulkan. Itu yang terutama [industri] ikan-ikan tangkap dan pengolahan."
Sumber: Bisnis Indonesia
JAKARTA Kementerian Kelautan dan Perikanan kemarin menjanjikan insentif pajak penghasilan bagi 12 bidang usaha perikanan a.l. industri ikan tangkap dan industri pengolahan ikan.
Fadel Muhammad, Menteri Kelautan dan Perikanan, menuturkaninsentif akan diberikan mulai bulan depan sejalan dengan tuntasnya revisi PP No. 62/2008 tentang Fasilitas PPh untuk Kegiatan Penanaman Modal di Sektor Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu."Ada 12 bidang usaha yang kami usulkan. Itu yang terutama [industri] ikan-ikan tangkap dan pengolahan."
Sumber: Bisnis Indonesia