Selasa besok, Erwin akan menemui Menkeu Agus Martowardojo.
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mengusulkan agar sektor usaha kecil dan menengah (UKM) dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (PPN) untuk usaha beromzet Rp 1,8 miliar ke bawah. Hal ini bagian dari upaya insentif fiskal dan biaya modal yang rendah dalam menjalankan usaha agar tetap eksis dan bisa bersaing setelah kenaikan tarif daftar listrik (TDL).
"Hipmi mengusulkan pemerintah agar menaikkan batasan peredaran bruto atau omzet pengusaha UKM bebas PPN dari Rp 600 juta menjadi Rp 1,8 miliar ke bawah," ujar Ketua Umum Hipmi, Erwin Aksa, di Jakarta, Ahad (11/7). Erwin berencana menyam-paikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo, pada Selasa besok (13/7).
Menurut Erwin, kenaikan TDL sangat memukul dunia usaha terutama UKM. Ke-naikan yang sangat tinggi membuat UKM semakin tidak bisa bertahan. Faktor inilah membuat UKM semakin tidak bisa bersaing di kawasan. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No 571/KMK.03/ 2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang batasan pengusaha kecil PPN. Dalam Pasal 1 berbunyi "Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600 juta."
Erwin menilai kenaikan TDL terhadap UKM lebihdari 45 persen nantinya akan berdampak serius kepada arus kas pelaku UKM. Itu sebabnya, pemerintah perlu menaikkan batasan omzet UKM tidak kena PPN menjadi di bawah Rp 1,8 miliar.
Keuntungannya, kata dia, lebih banyak lagi UKM bisa mengatasi arus kas mereka kalau batasannya dinaikkan sebab omzet UKM di atas Rp 1,8 miliar per tahun yang banyak menyerap tenaga kerja. Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang UMKM dan Koperasi, Sandiaga S Uno, setuju dengan usulan Hipmi. "Itu usulan cermat yang bisa berupa kompensasi langsung fiskal untuk UKM," katanya, kepada Republika, Ahad.
Selain itu, kata dia, perlu adanya insentif nonfiskal seperti tambahan dana bergulir dan penyediaan lahan usaha. Bila usulan tersebut disetu-jui, menurut Sandiga, dapat mendorong jumlah pertumbuhan pengusaha karena diberikan kemudahan insentif pajak, ketika TDL naik. Pasalnya, hingga kini, Indonesia masih kekurangan jumlah pengusaha.
Untuk menambah jumlah pengusaha di Indonesia, Kadin, ujar Sandiaga, akan mendorong perluasan networking bisnis, menambah permodalan, dan mengurangi berbagai faktor penghambat investasi di Indonesia.
Khusus untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), harus ada kebijakan khusus mengingat kekuatannya menembus pasar dunia harus dijaga. Berbagai kendala usaha yang dihadapi harus bersama dituntaskan. "Termasuk mengurangi beban kenaikan harga TDL," ujarnya. antara, ed zaky ah
Hipmi Minta Pajak UKM Dipangkas
Entri Populer
-
Cara budidaya ikan gurame / gurami terlengkap di kolam dan terpal . Anda memiliki hobi beternak ikan, maka sudah saatnya anda melakukan s...
-
>>> Membuat kandang ayam Kini informasi peternakan ayam akan membantu anda, bagai mana memelihara ayam dan membuat kandang aya...
-
Ikan Lele merupakan keluarga Catfish yang memiliki jenis yang sangat banyak, diantaranya Lele Dumbo, Lele Lokal, Lele Phyton, Lele Sangku...
-
13/02/2012 Ayam Lepas Tambah 50 Gerai Tahun Ini BISNIS resto dengan menu utama ayam masih memiliki prospek baik kendati pemainnya suda...
-
28/12/2011 Peluang Usaha Tepung Talas Dari Tepung Talas Bisa Raih Omzet Miliaran Rupiah Selain tepung terigu dan tepung mocaf, masih ada t...
-
07/03/2012 Hanya Butuh Pakan Alami, Panen Belut Super Melimpah Selain mudah, budidaya belut super juga minim risiko. Hal utama yang haru...
-
Pase permulaan Dalam pase permulaan berawal dari umur 0 hari sampai 6 minggu, dimana bentuk ukuran dan keseragaman sebagai tujuan b...
-
Ikan nilatermasuk jenis ikan air tawar yang mudah dibudida-yakan. Dengan tingkat produktivitas yang tinggi, tak perlu waktu lama untuk meman...