24/03/2012
Usaha kecil perlu dukungan perbankan asing
JAKARTA Pemerintah diminta segera membatasi peranan perbankan asing dalam proses penyaluran kredit, karena temyata tidak berpihak atau positif bagi pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah atau sektor riil.
Suchjar Effendy. Direktur Indonsia for Global Justice (IGJ), mengatakan operasionalisasi perbankan asing lebih fokus menghasilkan fee based income sehingga kurang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ini merupakan akibat liberalisasi perbankan yang dilakukan Pemerintah Indonesia sehingga menciptakan dampak ketidakstabilan terhadap pembiayaan sektor usaha kecil dan menengah," ujarnya kepada Bisnis, kemarin. Menurutnya, IGJ maupun masyarakat sektor riilnasional tidak anti terhadap asing.
Namun, sebaiknya pemerintah bisa memberi proteksi terhadap dunia usaha maupun industrinya, seperti halnya dilakukan negara-negara lain di dunia ini. Paling tidak, kata Such-jar, pemerintah harus mempunyai rencana merevisi Undang-Undang Perbankan untuk memperketat ruang operasional perbankan asing, sebab, operasional bank asing sudah sampai ke daerah-daerah.
Menurut survei lembaga tersebut, bank asing bahkan berhasil menggali dana dari masyarakat, dan dana itu lalu dikembangkan ke luar negeri atau dimasukkan ke pasar modal serta jadi modal industri dari negara asal bank asing tersebut. Dari sekitar 139-an perbankan yang beroperasi di Indonesia, sekitar 50% di antaranya dimiliki asing.
JAKARTA Pemerintah diminta segera membatasi peranan perbankan asing dalam proses penyaluran kredit, karena temyata tidak berpihak atau positif bagi pemberdayaan pelaku usaha kecil dan menengah atau sektor riil.
Suchjar Effendy. Direktur Indonsia for Global Justice (IGJ), mengatakan operasionalisasi perbankan asing lebih fokus menghasilkan fee based income sehingga kurang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ini merupakan akibat liberalisasi perbankan yang dilakukan Pemerintah Indonesia sehingga menciptakan dampak ketidakstabilan terhadap pembiayaan sektor usaha kecil dan menengah," ujarnya kepada Bisnis, kemarin. Menurutnya, IGJ maupun masyarakat sektor riilnasional tidak anti terhadap asing.
Namun, sebaiknya pemerintah bisa memberi proteksi terhadap dunia usaha maupun industrinya, seperti halnya dilakukan negara-negara lain di dunia ini. Paling tidak, kata Such-jar, pemerintah harus mempunyai rencana merevisi Undang-Undang Perbankan untuk memperketat ruang operasional perbankan asing, sebab, operasional bank asing sudah sampai ke daerah-daerah.
Menurut survei lembaga tersebut, bank asing bahkan berhasil menggali dana dari masyarakat, dan dana itu lalu dikembangkan ke luar negeri atau dimasukkan ke pasar modal serta jadi modal industri dari negara asal bank asing tersebut. Dari sekitar 139-an perbankan yang beroperasi di Indonesia, sekitar 50% di antaranya dimiliki asing.
Sumber: Bisnis Indonesia
MULIA GINTING MUNTHE