" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Sucofindo Luncurkan Jasa Pemeringkatan LKM

Sucofindo Luncurkan Jasa Pemeringkatan LKM

Jakarta - PT Sucofindo (Persero) meluncurkan program-jasa pemeringkatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang bertujuan menciptakan keterkaitan antara LKM dengan perbankan dalam menggerakkan dana masyarakat untuk memperkuat permodalan dunia usaha, khususnya UMKM dan koperasi.

Sucofindo, sebagai pihak ketiga yang independen, dapat melakukan penilaian terhadap LKM yang diperlukan oleh dunia perbankan, guna memudahkan upaya peningkatan dan percepatan penyaluran kredit bagi usaha mikro. "Berdasarkan hasil penilaian Sucofindo, LKM akan dimudahkan untuk meningkatkan kinerja, mutu pelayanan, dan jangkauan operasional melalui pengembangkan kemampuan dan pemenuhan standar keahlian dan kemampuan SDM-nya," kata Direktur Utama PT Sucofindo (Persero), Arief Safari, dalam sambutan pada pembukaan Business Launching Jasa Pemeringkatan LKM, di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Arief, jasa pemeringkatan yang dilakukan Sucofindo ini hanya untuk LKM yang berbadan hukum sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku pada komunitas lembaga keuangan di Indonesia. "Sucofindo memandang pemeringkatan sebagai jembatan akses linkage pada pembiayaan. Partisipasi Sucofindo sebagai lembaga pemeringkat dapat memudahkan semua pihak pemangku kepentingan, antara lain Bank, perusahaan penjamin, LKM, dan instansi terkait," ujarnya.

Pemeringkatan kelembagaan LKM ini diharapkan dapat memperjuangkan keberterimaan LKM di tingkat nasional, dan bila memungkinkan di tingkat internasional, atas sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga independen. Untuk itu, diperlukan lembaga pemeringkatan dan sertifikasi yang memiliki kredibilitas tinggi seperti Sucofindo, sehingga akan dapat diterima oleh seluruh pemangku kpentingan terkait.

Kepala Biro Kredit BPR UMKM Bank Indonesia, Khairil Anwar, mengatakan, LKM seperti BPR yang memiliki aktivitas, terutama aktivitas peminjaman dana atau pembiayaan, harus tunduk pada undang-undang perbankan konvensional."Saat ini masih sangat banyak pengusaha dengan skala mikro mengalami kesulitan mengaksesnya. Ini artinya bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas dana yang tersedia di perbankan, sangat diperlukan adanya keterkaitan yang erat antara LKM, terutama yang nonbank dengan bank," kata Khairil.

Berdasarkan data BI, jumlah LKM yang ada di Indonesia saat ini mencapai lebih dari 500.000 unit. Adapun bentuk-bentuk LKM yang ada di Indoensia itu meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS), . Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Entri Populer