" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Izin Mendirikan UKM Gratis

Izin Mendirikan UKM Gratis


Duuh Senengya Nikmati Liburaaan di Ancol

09/01/2012
Izin Mendirikan UKM Gratis
REGULASI UKM


KABAR gembira bagi Anda yang akan bergelut di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah dalam waktu dekat bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil Menengah (UKM).

Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, dalam PP tersebut, pemerintah akan menegaskan penerbitan izin bagi usaha mikro,kecil dan menengah harus dipermudah. Khusus untuk usaha mikro kecil, kelak tidak akan dipungut biaya untuk membuat perizinan usaha. PP ini rencananya akan terbit akhir bulan ini Setiap daerah nanti juga harus melayani penerbitan izin satu pintu untuk UMKM dan harus dibentuk setelah PP terbit," kata dia.

Saat ini, kata Untung, baru Kota Solo yang sudah menjalankan pengurusan izin satu pintu. Nah, dengan aturan ini diharapkan semua daerah melakukan hal yang sama.Ketua Umum Forum Kemitraan Pangan UKM Indonesia Deden Arfi-anto mengungkapkan saat ini untuk mengurus izin usaha para pengusaha UKM masih dipungut biaya. "Tidak tangung-tanggung, bisa Rp 500.000 sekali pengurusan," katanya. Deden mengatakan, biasanya oknum pemerintah daerah di bidang perizinan berdalih meminta surat domisili untuk menekan pengusaha.

Sumber : Harian Kontan
Muhammad Yazid


Entri Populer