" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Regulasi dan Kredit UMKM

Regulasi dan Kredit UMKM


>>>>>Regulasi dan Kredit UMKM


Prospek pembiayaan oleh sektor perbankan masih terbuka luas. Selain bunga acuan (BI rate) yang masih stabil di level 6,75%, peraturan-peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia terkait kredit akan memberikan kesempatan lebih luas kepada debitor untuk memanfaatkan fasilitas kredit yang ada di perbankan.

Dengan menahan suku bunga kredit yang diberlakukan BI, para debitor memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memanfaatkan kredit yang dike-hendakinya. Kalaupun suku bunga kredit naik, debitor juga masih mempunyai peluang untuk mencari sumber pendanaan lain, seperti menerbitkan surat utang (saham, obligasi) yang beban bunganya lebih murah. Dengan mempertahankan suku bunga kredit, sementara kenaikan suku bunga dana tak bisa dihindari, tentu saja margin bunga akan berkurang. Untuk menjaga margin bunga, maka peningkatan efisiensi operasional harus dilakukan sejalan dengan peningkatan volume kredit Semakin besar kredit diberikan - tentu berlandaskan prinsip kehati-hatian bank didukung credit risk management system - maka margin bunga tetap dapat dipertahankan.

Regulasi Terkait Kredit

Selain dengan menahan BI rate, BI juga terus berusaha mendorong fungsi intermediasi perbankan melalui penciptaan peraturan yang memungkinkan bank cukup aktif menyalurkan kredit mereka. Pada 1 April 2011 lalu, misalnya, BI mulaimemberlakukan ketentuan besaran suku bunga dasar kredit (SBDK). Berdasarkan ketentuan tersebut, bank-bank dengan total aset di atas Rp 10 triliun (sebanyak 44 bank) diwajibkan mengumumkan besaran SBDK atau prime lending rate (PLR) melalui website, media cetak, dan papan pengumuman di setiap bank. Ketentuan baru tersebut wajib diimplementasikan oleh 44 bankmenyusul dikeluarkannya peraturan Bank Indonesia tentang kewajiban publikasi SBDK. Kendati sempat muncul polemik soal efektivitas kebijakan ini, dalam jangka panjang, beleid tersebut diyakini bakal membawa manfaat bagi perekonomian nasional.

Pasalnya, sesuai dengan undang-undang tentang perbankan, bank juga mempunyai fungsi strategis dalam pembangunan nasional, yakni sebagai penghimpun dana dan penyalur dana dengan tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

SBDK terdiri atas tiga komponen,yakni pertama, cost of fund (CoF) atau biaya dana secara merata. Kedua, profit margin, bergantung kepada keinginan bank untuk menjaga kinerja keuangannya. Ketiga, biaya overhead, bergantung kepada tingkat efisiensi operasional bank.

Jadi, rumus SBDK adalah adalah harga pokok dana plus biaya over-hf jc/plus marjin keuntungan. Setiap komponen SBDK terdiri atas beberapa item biaya yang dihitung dalam persentase per tahun dan bank wajib melaporkannya hanya ke BI. Sementara yang dipublikasikan ke masyarakat hanya skor akhirnya.

Setelah SBDK, tahun ini juga BI berencana menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang pemeringkatan atau rating usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bank sentral berharap, pemeringkatan ini bisa menekan potensi rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan di segmen UMKM. Tujuan rating UMKM juga untuk mempermudah perbankan mengakses sektor UMKM.

Pemeringkatan akan menunjukkan rasio finansial UMKM dan kemampuannya melunasi kredit, termasuk potensi defaultnya. UMKM yang peringkatnya tinggi akan lebihmudah menerima kredit. Karena PBI belum dirilis, BI belum bisa memastikan lembaga pemeringkat yang berhak mengeluarkan sertifikat UMKM. Namun, sejauh ini, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Petindo) serta sebuah perusahaan pemeringkat asal India telah menyatakan minat mereka menjadi lembaga rat-inglMYM.

PBI ini akan mendorong perbankan lebih agresif menyalurkan kredit di segmen UMKM. Bank lebih percaya diri dalam menyalurkan kredit karena risikonya menjadi dapat dikendalikan. Kalangan perbankan juga menyambut positif rencana bank sentral ini karena aturan tersebut akan meningkatkan transparansi para pelaku UMKM, sehingga hal ini memudahkan perbankan mengucurkan kredit

Dorong Lebih Berkontribusi

Sampai sejauh ini memang tidak sedikit sektor usaha yang belum tersentuh kredit perbankan. Kalaupun tersentuh, volumenya masih terbilang rendah, seperti kredit di sektor pertanian atau agroindustri, sektor pertambangan, sektor konstruksi, sektor listrik gas dan air, sektor pengangkutan, perdagangan, dan telekomunikasi.

Sektor yang juga masih minim mendapatkan kucuran kredit perbankan yakni usaha kecil menengah (UKM). Padahal, potensi pasar sektor UKM cukup besar bagi industri perbankan. Menurut data Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), jumlah UKM yang sudah dibiayai bank umum baru mencapai 47,17% atau sekitar 24,88 juta UKM. Sementara itu. sisanya, 52,83% atau sekitar 27 juta lebih UKM belum tersentuh perbankan.

Lagi-lagi BI juga telah mengambil langkah tepat untuk mendorong berkembangnya UKM, yakni menandatangani kerja sama dengan pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada awal April lalu. Kesepakatan ini bertujuan untuk mendayagunakan dan menyinergikan sumber daya yang ada di BI dan Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan kerja sama tersebut diharapkan sebanyak 50% dari total UKM yang belum tersentuh perbankan bisa lebih maju dengan menggunakan jasa perbankan.

Lebih dari itu, dengan makin derasnya aliran kredit ke sektor UKM, kontribusi sektor ini bagi perekonomian nasional juga akan terus ditingkatkan. Menurut catatan Kemenkop UKM, kontribusi koperasi dan UKM terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) nasional mencapai 56,5%. Selain itu, sampai saat ini 99% pelaku perekonomian Indonesia berasal dari koperasi dengan jumlah 177.483 unit.dan UKM yang berjumlah 52,7 juta unit usaha. Untuk tenaga kerja, 97% diserap oleh pelaku koperasi dan UKM.

Ingat kita juga masih menyimpan cacatan positif lainnya tentang UMKM, yakni ketika krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1998, sektor ini malah tegak berdiri dan tetap berkontribusi. 3 Penulis adalah Chief Economist BNI

Sumber:Investor Daily Indonesia
Oleh Ryan Kiryanto


Entri Populer