" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Kompetensi lembaga pelayanan bisnis dipacu

Kompetensi lembaga pelayanan bisnis dipacu

JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM akan meningkatkan standar kompetensi lembaga pelayanan bisnis (LPB) untuk mengoptimalkan operasional dan layanan kerja mereka terhadap pelaku usaha kecil menengah (UKM). Bonar Hutauruk, Asisten Deputi Urusan Pemberdayaan Lembaga Pengembangan Bisnis Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan peningkatan standar kompetensi perlu dilakukan, mengingat jumlah LPB yang terdaftar ada sebanyak 957 unit di seluruh Indonesia.

"Mereka sudah diberdayakan menjadi pendamping UKM sejak 2001 pada sentra-sentra usaha UKM. Ke depan, kami ingin agar peranan mereka lebih optimal sehingga bisa lebih meningkatkan kemampuan UKM," ujarnya, pekan lalu. Untuk meningkatkan standar kompetensi mereka sebagai lembaga konsultan pendamping. Kementerian Koperasi dan UKM akan membuat parameter yang harus dipenuhi lembaga-lembaga konsultan tersebut. Kemudian diberi sertifikat sebagai bukti bahwa mereka memang sudah layak menjadi pendamping.

Menurut dia, konsep pemberdayaan yang dijalankan oleh LPB di sentra-sentra bisnis UKM, ke depan tidak hanya sekadar memberikan bimbingan teknis dan manajerial pemasaran maupun operasional usaha. LPB, harus bisa berperan menjadi lembaga fasilitasi UKM terhadap lembaga keuangan maupun nonlembaga keuangan. Karena itulah, Kementerian Koperasi dan UKM meningkatkan kapasitas dan kompetensi lembaga pendamping itu.

Konsep yang dikembangkan instansi pemberdayaan pelaku sektor riil dan koperasi dalam pemberdayaan UKM di sentra-sentra memang sangat tepat dengan mengedepankan konsep three in one. Sebab, ada LPB yang akan mendampingi usaha UKM serta koperasi. Kemudian Kementerian Koperasi juga akan melibatkan narasumber dalam peningkatan kompetensi LPB. Utamanya untuk memaparkan kisah sukses mereka dalam menjalankan usaha. "Model bisnis paling tepat bagi sentra-sentra industri UKM juga akan dipaparkan oleh narasumber," ungkap Bonar Hutauruk.

Selain mengharapkan input dari berbagai nara sumber dalam peningkatan kompetensi LPB. Kementerian Koperasi dan UKM juga telah mempersiapkan sedikitnya 50 skema pengembangan bisnis untuk sektor riil. Bagaimana mengimplementasikannya, akan menjadi tugas LPB.

Lembaga keuangan yang akan dimitra-kan dalam pemberdayaan UKM melalui pendampingan LPB adalah PT Sosial Entrepreneur Indonesia (SEI) ataupun Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KU.MKM). Adapun lembaga nonkeuangan yang menyatakan siap berpartisipasi. ai. Jamsostek dan Telkom.

info pasar lukisan dan industri kreatif.http://artkreatif.net/

Entri Populer