Pemerintah mewajibkan pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terhadap pengelola koperasi jasa keuangan atau lembaga keuangan mikro untuk tingkat manajer. Neddy Rafinaldy Halim, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan penerapan SKKNI tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan terhadap debitur.
Terutama layanan oleh KJK [koperasi jasa keuangan] seperti koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam [KSP/USP], koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah [KJKS/UJKS] maupun koperasikredit [kopdit]," ujar Neddy Rafinaldy kepada Bisnis, kemarin. Peningkatan kompetensi tersebut, katanya, dipastikan berdampak positif terhadap operasional koperasi yang berstatus lembaga keuangan mikro (LKM), sebab akan meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat yang menyertakan modal pada koperasi tersebut.
Dampak positif yang lebih jauh adalah mampu meningkatkan peranan KSP/USP maupun KJKS/UJKS serta kopdit dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Unit-unit tersebut merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat melalui penyediaan pembiayaan.
"Langkah peningkatan kapasitas manajemen koperasi melalui SKKNI diperlukan, karena pengelolaan mereka pada umumnya berbasis usaha skala rumahan. Dana operasional mereka bersumber dari anggota dan masyarakat. Karena itu pemerintah memandang perlu pengelola manajemen yang telah memenuhi kompetensinya."
Jadi, pengelola koperasi wajib memiliki pengetahuan/wawasan yang luas, amanah serta mempunyai kompetensi yang tepat, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang secara periode terus di-update atau diperbarui. Khususnya terhadap koperasi yang menekuni bidang jasa keuangan.
Aset kecil eddy mengungkapkan Kementerian Koperasi dan UKM menguji langsung kompetensi pengelola KJK tersebut secara independen melalui lembaga sertifikasi profesi. Ada sekitar 11 materi yang menjadi komponen ujikompetensi tersebut. Tingkat kesulitan umumnya terjadi pada operasional KJK yang memiliki aset kecil. Bagi KJK yang telah mempunyai aset besar, manajerial pengelolaan biasanya tidak terkendala, sebab mereka mampu mempekerjakan sarjana terkait dengan manajerial keuangan.
"Bagi koperasi jasa keuangan yang asetnya masih kecil, pendidikan manajemya biasanya belum memiliki kompetensi sekelas dengan manajer KJK yang telah mengelola aset ratusan miliar rupiah," ungkap Neddy.
Dari ribuan unit KJK di Indonesia yang bertatus sebagai KJKS/UJKS, KSP/USP maupun kopdit, jumlah manajemya yang telah memiliki sertifikat uji kompetensi (SKKNI) tercatat sekitar 200 orang. Angka ini tidak mengejutkan, karena jumlak KJK yang bermodal besar, masih terbatas.
Standar kompetensi koperasi diwajibkan
Entri Populer
-
Cara budidaya ikan gurame / gurami terlengkap di kolam dan terpal . Anda memiliki hobi beternak ikan, maka sudah saatnya anda melakukan s...
-
>>> Membuat kandang ayam Kini informasi peternakan ayam akan membantu anda, bagai mana memelihara ayam dan membuat kandang aya...
-
Ikan Lele merupakan keluarga Catfish yang memiliki jenis yang sangat banyak, diantaranya Lele Dumbo, Lele Lokal, Lele Phyton, Lele Sangku...
-
13/02/2012 Ayam Lepas Tambah 50 Gerai Tahun Ini BISNIS resto dengan menu utama ayam masih memiliki prospek baik kendati pemainnya suda...
-
28/12/2011 Peluang Usaha Tepung Talas Dari Tepung Talas Bisa Raih Omzet Miliaran Rupiah Selain tepung terigu dan tepung mocaf, masih ada t...
-
07/03/2012 Hanya Butuh Pakan Alami, Panen Belut Super Melimpah Selain mudah, budidaya belut super juga minim risiko. Hal utama yang haru...
-
Pase permulaan Dalam pase permulaan berawal dari umur 0 hari sampai 6 minggu, dimana bentuk ukuran dan keseragaman sebagai tujuan b...
-
Ikan nilatermasuk jenis ikan air tawar yang mudah dibudida-yakan. Dengan tingkat produktivitas yang tinggi, tak perlu waktu lama untuk meman...