" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Pemerintah Turunkan Bunga Kredit Usaha Rakyat Dua Persen

Pemerintah Turunkan Bunga Kredit Usaha Rakyat Dua Persen

Pemerintah menurunkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.O5/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 mengenai Fasilitas Penjaminan KUR. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Harry Z Soe-ratln. di Jakarta. Selasa (4/5). mengatakan, penetapan PMK baru Ini untuk mendukung pelaksanaan Addendum Nota Kesepahaman Bersama tenr tang Penjaminan Kredit/Pem-biayaan kepada Usaha Mikro. Kecil. Menengah, dan Koperasi (UMKM-K).

Ia menjelaskan, penurunan lingkat bunga KUR dilakukan dengan menimbang perlunya dilakukan penyesuaian atas ketentuan terkait dengan persyaratan penjaminan, pembayaran imbal jasa penjaminan, dan pelaporan.

Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah ketentuan besarnya tingkat bunga kredit dimana tingkat bunga kredit/margin pembiayaan untuk kredit sebesar Rp5 juta ke bawah yang dalam PMK sebelumnya ditetapkan paling tinggi sebesar 24 persen, efektif per tahun berubah menjadi paling tinggi 22 per-sen efektif per tahun atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan.

Sedangkan untuk kredit di atas Rp5 Juta sampai dengan Rp500 juta, tingkat bunga kredit margin pembiayaan yang dikenakan yang sebelumnya paling tinggi 16 persen efektif per tahun, berubah menjadi paling tinggi 14 persen efektif per tahun atau ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan atas rekomendasi Komite Kebijakan. Menurut dia. KUR yang disalurkan kepada setiap Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K) tersebut dapat digunakan baik untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi dan ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (2).

Selain itu, terdapat penambahan ayat dalam pasal 4 yang menyatakan bahwa Bank Pelaksana dapat menyalurkan KUR, secara langsung kepada UMKM-K dan/atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing dan/ atau pola channeling. Penyaluran KUR yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya PMK ini. tetap berpedoman pada PMK Nomor 135/ PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor lO/PMK.05/2009.

PMK ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Februari 2010 yaitu satu bulan sejak Addendum II Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro. Kecil. Menengah Dan Koperasi ditandatangani. Sementara itu. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan sebelumnya mengungkapkan, penyerapan dana

Kredit Usaha Rakyat (KUR) melambat sejak 2009 hingga kuartal 1/2010. Bahkan, penyaluran KUR sampai Maret 2010 belum menggembirakan. Dari target penyaluran Rp5 triliun dalam kuartal 1/2010 baru tersalur sekitar Rpl.4 triliun. Penyaluran yang melambat tersebut menjadi bahan evaluasi tersendiri bagi seluruh pemangku kepentingan.(iz)

Entri Populer