" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Sumbangan, Pemberdayaan Sampai Peluang Usaha

Sumbangan, Pemberdayaan Sampai Peluang Usaha

Yang paling ideal saat ini adalah menjadikan CSR sebagai peluang usaha.
Di Indonesia, istilah CSR (corporate social responsibility) mungkin terbilang baru. Baru pada era 1990-an banyak perusahaan yang mulai menjalankan CSR. Meskipun dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan yang telah melakukan kegiatan CSR sejak lama namun dengan menggunakan nama berbeda.

Seperti terjadi di PT Pertamina. "Pertamina sudah lama menjalankan CSR. Bahkan jauh sebelum diamanahkan undang-undang. Waktu itu, namanya community development, atau comdev yang berarti pengembangan masyarakat," ujar Sekretaris Perseroan Pertamina, Toharso.

PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) Unit Sumut I termasuk perusahaan yang sangat memperhatikan CSR yang mampu memberdayakan masyarakat dan berkelanjutan, jumlah dana CSR PT BSP Unit Sumut I tiap tahun terus ditingkatkan. Baru-baru ini perusahaan tersebut kembali menyelenggarakan program CSR di bidang infrastruktur, sosial, dan ekonomi. "Kami telah mengucurkan dana sebesar Rp 306juta lebih untuk kegiatan CSR yang mencakup berbagai kegiatan, dari pengerasan jalan, bedah rumah, hinga dana bergulir," kata Vice President CSR, BSP Unit I Sumut, Suwandi dalam siaran pers yang dikirim ke Republika.

Menurut Suwandi, kondisi perekonomian yang masih saja labil seperti ini tidak harus membuat perusahaan-perusahaan berhenti mengepakkan sayapnya untuk ikut andil menyejahterakan masyarakat. "Bukan hanya pemerintah yang berkewajiban meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, perusahaan-perusahaan swasta juga harus turun tangan. Program-program CSR-nya yang berbasis pada triple bottom line yakni, people, planet, profit harus tetap dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Semuanya harus seimbang, tidak boleh timpang," kata Suwandi.

Di dunia, sejarah CSR telah lebih lama berjalan. Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Totok Daryanto, SE mengatakan, pada awal perkembangannya, bentuk CSR yang paling umum adalah pemberian bantuan terhadap organisasi lokal dan masyarakat miskin di seputar perusahaan. "Pendekatan CSR ini masih berdasarkan motivasi karitatif dan kemanusiaan. Umumnya dilakukan secara ad-hoc, parsial, dan tidak melembaga," ujarnya.

Seiring dengan perkembangan waktu, konsep dan bentuk kegiatan CSR pun mulai berkembang. Kegiatan yang semula hanya berbentuk pemberian bantuan saja,mulai beralih ke tingkat yang lebih tinggi.

Dewasa ini, lanjutnya, semakin banyak perusahaan yang menerapkan konsep pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal dan konsep yang terkait. Seperti corporate social citizenship dan corporate sustainability yang semakin meluas.

Hal itu terutama dalam merespons tantangan baru akibat menguatnya globalisasi yang melahirkan paradoks antara kejayaan dunia bisnis di satu pihak. Serta memburuknya tatanan ekonomi, keadilan sosial, dan kehidupan masyarakat di pihak lain.

Tidak hanya itu, pertimbangan sektor bisnis dalam menjalankan CSR pun memiliki beberapa tahap. Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia, Ismi Hadad menjelaskan, ada lima tahapan pertimbangan perusahaan dalam melakukan CSR.

Yang paling dasar adalah sekadar memenuhi peraturan pemerintah. Hal ini terkait dengan adanya aturan yang mewajibkan setiap perusahaan untuk menjalankan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

DI Indonesia, aturan mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas yang mewajibkan setiap perusahaan untuk menjalankan CSR. Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri Negara BUMN nomor 4 tahun 2007 yang mengatur pelaksanaan CSR untuk perusahaan negara.

Tahap selanjutnya adalah sebagaisarana untuk publisitas atau pun marketing. Pada tahap ini, CSR sudah mulai dianggap penting. Hanya saja, masih sebatas keperluan untuk meningkatkan citra atau pun penjualan.Berikutnya adalah sebagai pertimbangan etis dan sosial yang menjadikan CSR sebagai hal yang harus dilakukan. Di tingkat ini, perusahaan sudah memandang kepentingan etis dan sosial sebagai pertimbangan dalam menjalankan kegiatan CSR.

Tahap lainnya adalah sebagai upaya untuk mengurangi risiko dan biaya usaha. "Yang menurut kami paling ideal saat ini adalah tahap kelima. Yakni, menjadikan CSR sebagai peluang usaha. Jadi, untuk meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan dalam jangka panjang.

Caranya, mengintegrasikan CSR ke dalam sistem manajemen perusahaan secara berkelanjutan," jelasnya.

Di Indonesia, lanjut Ismi, kegiatan CSR kebanyakan masih didorong oleh tekanan dari luar. Jumlah perusahaan yang berperan pun cukup banyak, hanya saja umumnya masih menyasar kewajiban mendasar, seperti kontribusi finansial misalnya.

Persepsi CSR pun masih dibatasi oleh publisitas dan pengembangan komunitas. Kebanyakan dalam isu sosio-ekonomi jangka pendek dan tidak menyentuh isu lingkungan dan keberlanjutan. "Selain itu, antara stakeholders (pemangku kepentingan) pun masih ada kecurigaan. Yakni, antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan swasta," jelasnya.

Entri Populer