" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Yogyakarta kota termudah untuk mendirikan usaha

Yogyakarta kota termudah untuk mendirikan usaha

02/02/2012
Yogyakarta kota termudah untuk mendirikan usaha


JAKARTA Yogyakarta menjadi kota termudah untuk mendirikan usaha versi International Finance Corporation dalam laporan Sub-national Doing Business 2012.Sandra Pranoto, Operation Officer Investment Climate International Finance Cooperation (IFC) Indonesia, menjelaskan hasil itu didapat dari survei yang dilakukan di 20 kota di Indonesia.

Reformasi yang dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan daerah dinilai telah berhasil mempersingkat waktu perizinan usaha lebih dari 25% sejak surveipertama Subnational Doing Business pada 2010."Reformasi kebijakan ini dapat mempermudah pengusaha domestik untuk mendirikan dan menjalankan usahanya," katanya dalam acara peluncuran laporan Subnational Doing Business di Indonesia 2012, kemarin.

Dalam laporan itu Balikpapan, Bandung, Jakarta, da Yogyakarta dinyatakan tetap menunjukkan kinerja terbaik dalam tiga indikator yang terkait dengan peraturan dalam bisnis, yakni dalam hal memulai usaha, mengurus izin mendirikan bangunan, dan pendaftaran properti.

Untuk mendirikan usaha, rata-rata di 20 kota tersebut mensyaratkan sembilan prosedur, 33 hari dan biaya sebesar 22% dari total pendapatan per kapita, yakni USS2.580. Kajian ini mencatat waktu 11 hari lebih cepat dan 8% lebih murah dibandingkan dengan 2 tahun yang lalu.

Menurut kajian IFC bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Yogyakarta menjadi kota terbaik untuk mendirikan suatu usaha kecil dan menengah dengan biaya 18,5% dari pendapatan per kapita dan waktu selama rata-rata 22 hari.

"Seluruh persyaratan perizinandi Balikpapan, Denpasar, Jakarta, Palangka Raya, Surakarta, dan Yogyakarta dapat dipenuhi hanya dalam satu langkah." Dalam laporan ini juga mengungkapkan penurunan biaya untuk surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Setelah diberlakukannya UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, separuh dari kota yang diukur bahkan telah menghapus biaya untuk SIUP dan TDP. Sementara itu, di sisi pengurusan izin mendirikan bangunan, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin menjadi 77hari atau berkurang 1 bulan dari 106 hari pada 2010. Rata-rata biaya juga menurun dari Rp22,09 juta menjadi Rpl9,24 juta.

Balikpapan menjadi kota terbaik dalam pengurusan izin mendirikan bangunan dan Jakarta menjadi kota terburuk dengan waktu pengurusan izin 158 hari, biaya105,3% dari pendapatan per kapita, dan 13 prosedur.

"Banda Aceh merombak sistem perizinan bangunan secara radikal, terutama dengan menggabungkan perizinan pasca pembangunan dengan langkah pengajuan permohonan IMB," jelasnya (04)

Sumber : Bisnis Indonesia




Entri Populer