25/09/2011
Minimarket Sediakan Lahan untuk UKM
Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskope-rindag) Kabupaten Bandung akan mengusulkan kewajiban menyediakan lahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai syarat perizinan pembangunan minimarket. Pengusaha minimarket juga terus diimbau untuk merangkul pemilik warung kecil dengan bertindak sebagai penyuplai atau memberikan bantuan penyediaan kios.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Bandung Bambang Budiraharjo mengatakan, sejauh ini memang sudah cukup banyak pemilik minimarket yang sudah memfasilitasi lahan bagi UKM. "Namun, kami baru menyampaikan itu dalam bentuk imbauan, belum menjadi persyaratan," ujarnya seusai salat Jumat di Masjid Al-Fathu Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung, Jumat (23/9)-
Menurut Budi, pihak Diskoperindag memang tidak bisa mensyaratkan penyediaan lahan UKM dalam perizinan minimarket. Hal itu merupakan kewenangan Badan Penanaman Modal Daerah (BP-MD).
Namun. Diskoperindag sela-ma ini sudah sering mengimbau dalam pertemuan rutin dengan asosiasi pemilik minimarket dan pelaku UKM yang digelar setiap dua bulan.
Salah seorang pelaku UKM, Guntur (21) mengaku cukup menikmati fasilitasi lahan yang diberikan salah satu pemilik minimarket. "Yang jelas jualan di depan minimarket pembeli selalu ada dan gerobak saya dijamin aman, karena bisa dititipkan sehabis berjualan," ujar pedagang makanan tradisional Awug di depan salah satu minimarket di Sukarame, Soreang itu.
Guntur mengatakan, untuk menggunakan lahan di depan minimarket memang dirinya dikenalkan sewa Rp 380.000 per bulan. Namun, jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan pungutan liar yang ia hadapi saat berjualan di pinggir jalan di Kawasan Cang-kuang.Mengenai omzet, Guntur mengaku, ada peningkatan sekitar sepuluh persen dibandingkan dengan berjualan di pinggir jalan."Dulu sehari bisa dapat Rp 300.000, sekarang bisa sampai Rp 33o.oo-35o.OOO," tuturnya. (A-178)-
Dinas Koperasi, Industri, dan Perdagangan (Diskope-rindag) Kabupaten Bandung akan mengusulkan kewajiban menyediakan lahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai syarat perizinan pembangunan minimarket. Pengusaha minimarket juga terus diimbau untuk merangkul pemilik warung kecil dengan bertindak sebagai penyuplai atau memberikan bantuan penyediaan kios.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Bandung Bambang Budiraharjo mengatakan, sejauh ini memang sudah cukup banyak pemilik minimarket yang sudah memfasilitasi lahan bagi UKM. "Namun, kami baru menyampaikan itu dalam bentuk imbauan, belum menjadi persyaratan," ujarnya seusai salat Jumat di Masjid Al-Fathu Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung, Jumat (23/9)-
Menurut Budi, pihak Diskoperindag memang tidak bisa mensyaratkan penyediaan lahan UKM dalam perizinan minimarket. Hal itu merupakan kewenangan Badan Penanaman Modal Daerah (BP-MD).
Namun. Diskoperindag sela-ma ini sudah sering mengimbau dalam pertemuan rutin dengan asosiasi pemilik minimarket dan pelaku UKM yang digelar setiap dua bulan.
Salah seorang pelaku UKM, Guntur (21) mengaku cukup menikmati fasilitasi lahan yang diberikan salah satu pemilik minimarket. "Yang jelas jualan di depan minimarket pembeli selalu ada dan gerobak saya dijamin aman, karena bisa dititipkan sehabis berjualan," ujar pedagang makanan tradisional Awug di depan salah satu minimarket di Sukarame, Soreang itu.
Guntur mengatakan, untuk menggunakan lahan di depan minimarket memang dirinya dikenalkan sewa Rp 380.000 per bulan. Namun, jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan pungutan liar yang ia hadapi saat berjualan di pinggir jalan di Kawasan Cang-kuang.Mengenai omzet, Guntur mengaku, ada peningkatan sekitar sepuluh persen dibandingkan dengan berjualan di pinggir jalan."Dulu sehari bisa dapat Rp 300.000, sekarang bisa sampai Rp 33o.oo-35o.OOO," tuturnya. (A-178)-
Sumber : Pikiran Rakyat