" Status YM ""
ukm indonesia sukses: UKM akan Dikenakan PPh Badan 3-5 Persen

UKM akan Dikenakan PPh Badan 3-5 Persen

07/21/2011
UKM akan Dikenakan PPh Badan 3-5 Persen

Dirjen Pajak Fuad Rahmany menyatakan pihaknya akan menarik pajak penghasilan badan (PPh badan) untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan omzet berkisar Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun.

Fuad di Jakarta, Rabu (20/7), berjanji konsep tersebut akan memperhatikan unsur keadilan tanpa memberatkan usaha kecil tersebut. Kita akan berikan kemudahan untuk UKM, PP-nya sudah dirancang sebenarnya, lagi dalam proses, kemudahan. Misalkan dalam pengisian SPT-nya jauh lebih mudah, tarifnya hitungnya lebih gampang," jelas Fuad.

Berdasarkan konsep yang dibuat, ujarnya, pajak untuk UKM sekitar di bawah tiga persen untuk usaha yang memiliki omzet di kisaran Rp300 juta sampai Rp4 miliar.

"Cara menghitungnya beda. Jadi, PPh badan 25 persen dari profit. Tapi kalauini kita cuma bilang berapa persen terhadap omzet, kecil. Bahkan nggak sampai lima persen, mungkin di bawah tiga persen, untuk omzet sekitar Rp300 juta hingga Rp4 miliar ini desainnya, tapi finalnya belum tahu, nanti kan ada rapat-rapat lagi," tuturnya.

Menurut Fuad, masih banyak dari pengusaha UKM dengan omzet tinggi yang belum membayar pajak.
"Banyak usaha-usaha yang dilaksanakan Orang Pribadi bukan badan, itu menengah. Padahal omzetnya gede, banyak, ya, kayak gitu. Harus adil, banyak yang belum bayar, ujarnya.

Sementara untuk ekonomi kelas bawah, Fuad mengaku belum mengeta-hui definisi sektor tersebut.
"Saya nggak tahu, apa itu underground economy. Kalau judi, judinya saja sudah terlarang, masalah lain lagi itu. Narkoba? Gimana dipajakin, orang itu aja udah ilegal, kok, bagaimana mau dipajakin, tegasnya.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memperjuangkan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi UKM beromset di bawah Rp2,5 miliar. Hal ini dalam rangka peningkatan nilai tambah di dalam yang bisa dinikmati para pelaku UKM.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) justru mengusulkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) selama 5-8 tahun.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, pihaknya meminta agar bagi UMKM dan koperasi yang memiliki aset Rp2,5 miliar dengan omzet yang bisa mencapai Rp5 miliar mendapatkan fasilitas tax allowenoe.

"Jadi yang aset Rp2,5 miliar dibebaskan saja dulu PPh-nya. Omzetnya kalau asetnya segitu, ya, bisa di atas Rp5 miliar. Pengusaha kecil juga perlu tax alloivence," jelasnya Ia menambahkan, perlunya pembebesan PPh untuk UMKM. Pasalnya, usaha tersebut sangat membutuhkan banyak modal untuk mengembangkan usaha.

"UMKM kita minta dibebaskan oleh pajak, PPh. Alasan berikan kesempatan untuk besarkan usaha mereka menyerap tenaga kerja, kita usulkan dibebaskan," katanya Nanti, lanjut Syarifuddin, usaha ini akan diberikan pembebasan pajak sekitar 5-8 tahun hingga usahanya stabil dan berkembang. "Itu 5-8 tahun, setelah tumbuh, stabil, kuat. Itu kita usulkan, dan sejauh ini tanggapannya positif," ujarnya.

Selama ini usaha dengan omzet Rp600 juta ke bawah telah dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara untuk PPh untuk usaha kecil sebelumnya masih dikenakan 0,75 persen, [iz)

Sumber : Harian Pelita


Entri Populer