07/22/2011
Negara Butuh Uang, UKM Dipajaki
NERACAlakarta - Pemerintah siap memberlakukan aturan penarikan pajak bagi sektor usaha kecil menengah (UKM) beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar per tahun. Alasannya pemerintah terdesak membutuhkan dana untuk bangun infrastruktur. "Intinya, semua kebijakan itu harus meringankan rakyat kecil. Pajak ini dibutuhkan pemerintah untuk membangun sektor-sektor lain," kata Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan saat ditemui di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Namun kata Syarif Hasan, pihaknya meminta pengenaan pajak UKM ini jangan terlalu besar. Sehingga tak memberatkan rakyat kecil, dia tidak mau rencana pengenaan pajak bakal memberatkan UKM. "Sistem pajak yang dikenakan kepada UKM adalah pajak penghasilan (PPh) final sebesar maksimal 3%," tambahnya.
Lebih jauh Syarif akan meminta masyarakat memahami kesulitan pemerintah. Karena itu jangan melihat sepotong-sepotong. "Tapi kita lihat nanti kajiannya bagaimana karena pemerintah butuh uang untuk membangun infrastruktur dan sebagainya. Kita harus lihat secara nasional, bukan hanya UKM saja," terangnya.
Yang penting, kata Syarif, pajak yang dipungut dari UKM. nantinya harus dikembalikan lagi ke UKM dalam bentuk yang lain. "Kita butuh pendapatan untuk membangun yang lain dan kembali juga ke UKM. Jadi jangan melihat secara parsial," paparnya.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai pemerintah malas untuk menagih piutang pajak sebesar Rp 80 triliun. Hal itu juga menandakan pemerintah kurang tegas terhadap wajib pajak. Kondisi tersebut terjadi ketika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berada dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal itu disampaikan Kordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, UchokSky Khadafi, Rabu (20/7). Pada 2010, potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 80 Triliun. Rinciannya, Dirjen Pajak sebesar Rp 54 Triliun, Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp 16 Triliun, dan piutang migas sebesar Rp 4,2 Triliun. "Ini belum termasuk temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas piutang 35 perusahaan migas sebesar Rp 5,2 triliun," kala Uchok.
Kemudian, pada 2009, potensi penerimaan negara juga bisa hilang sebesar Rp 80 Triliun yang berasal dari Ditjen Pajak sebesar Rp 49 Triliun, Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp 13 Triliun, dan piutang migas sebesar Rp 16 Triliun.
Pada 2010, piutang pajak sebesar Rp S1.008.060.540.425 yang ada pada Ditjen Pajak itu akan ditemukan piutang yang telah kadaluwarsa penagihannya sebesar Rp 2.643.980.605.859. Dari piutang pajak yang telah kadaluwarsa tersebut, telah diusulkan penghapusan sebesar Rp 202.240.100.719 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan sebesar Rp 45.802.510.018.
Uchok menilai penting amandemen UU Perpajakan. Selama ini, dalam UU Perpajakan, jangankan partisipasi masyarakat, BPK saja tidak boleh melakukan audii terhadap wajib pajak alias penerimaan negara, ladi, mengetahui wajib pajak adalah Ditjen Pajak saja. ..
Sumber Harian Neraca
NERACAlakarta - Pemerintah siap memberlakukan aturan penarikan pajak bagi sektor usaha kecil menengah (UKM) beromzet Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar per tahun. Alasannya pemerintah terdesak membutuhkan dana untuk bangun infrastruktur. "Intinya, semua kebijakan itu harus meringankan rakyat kecil. Pajak ini dibutuhkan pemerintah untuk membangun sektor-sektor lain," kata Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan saat ditemui di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/7/2011).
Namun kata Syarif Hasan, pihaknya meminta pengenaan pajak UKM ini jangan terlalu besar. Sehingga tak memberatkan rakyat kecil, dia tidak mau rencana pengenaan pajak bakal memberatkan UKM. "Sistem pajak yang dikenakan kepada UKM adalah pajak penghasilan (PPh) final sebesar maksimal 3%," tambahnya.
Lebih jauh Syarif akan meminta masyarakat memahami kesulitan pemerintah. Karena itu jangan melihat sepotong-sepotong. "Tapi kita lihat nanti kajiannya bagaimana karena pemerintah butuh uang untuk membangun infrastruktur dan sebagainya. Kita harus lihat secara nasional, bukan hanya UKM saja," terangnya.
Yang penting, kata Syarif, pajak yang dipungut dari UKM. nantinya harus dikembalikan lagi ke UKM dalam bentuk yang lain. "Kita butuh pendapatan untuk membangun yang lain dan kembali juga ke UKM. Jadi jangan melihat secara parsial," paparnya.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai pemerintah malas untuk menagih piutang pajak sebesar Rp 80 triliun. Hal itu juga menandakan pemerintah kurang tegas terhadap wajib pajak. Kondisi tersebut terjadi ketika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berada dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Hal itu disampaikan Kordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, UchokSky Khadafi, Rabu (20/7). Pada 2010, potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 80 Triliun. Rinciannya, Dirjen Pajak sebesar Rp 54 Triliun, Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp 16 Triliun, dan piutang migas sebesar Rp 4,2 Triliun. "Ini belum termasuk temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas piutang 35 perusahaan migas sebesar Rp 5,2 triliun," kala Uchok.
Kemudian, pada 2009, potensi penerimaan negara juga bisa hilang sebesar Rp 80 Triliun yang berasal dari Ditjen Pajak sebesar Rp 49 Triliun, Ditjen Bea dan Cukai sebesar Rp 13 Triliun, dan piutang migas sebesar Rp 16 Triliun.
Pada 2010, piutang pajak sebesar Rp S1.008.060.540.425 yang ada pada Ditjen Pajak itu akan ditemukan piutang yang telah kadaluwarsa penagihannya sebesar Rp 2.643.980.605.859. Dari piutang pajak yang telah kadaluwarsa tersebut, telah diusulkan penghapusan sebesar Rp 202.240.100.719 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan sebesar Rp 45.802.510.018.
Uchok menilai penting amandemen UU Perpajakan. Selama ini, dalam UU Perpajakan, jangankan partisipasi masyarakat, BPK saja tidak boleh melakukan audii terhadap wajib pajak alias penerimaan negara, ladi, mengetahui wajib pajak adalah Ditjen Pajak saja. ..
Sumber Harian Neraca