Pemagangan angkatan kerja pada perusahaan nasional dan
multinasional, baik di dalam maupun di luar negeri, sangat bermanfaat
bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Dari 25.584 peserta
magang kerja di Jepang, 17.909 orang memilih membuka usaha mandiri saat
kembali ke Tanah Air.
Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (7/3/2011).
Indonesia mengirim 30.856 peserta magang kerja ke berbagai perusahaan
di Jepang sejak tahun 1993 dan 5.272 orang di antaranya masih berada di
sana.
”Program magang kerja sangat menguntungkan karena mampu
meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), menambah ilmu, dan
meningkatkan keterampilan kerja sehingga mudah diserap pasar kerja.
Program pemagangan menjadi salah satu strategi menciptakan wirausaha
mandiri baru,” ujar Muhaimin didampingi Kepala Pusat Hubungan
Masyarakat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Suhartono.
Peserta
program magang ke Jepang harus mengikuti seleksi oleh jajaran
Direktorat Bina Pemagangan Kemennakertrans bekerja sama dengan Association for International Manpower Development of Medium and Small Enterprises (IMM). Mereka magang ke perusahaan otomotif, tekstil, listrik, permesinan, bangunan, dan lain-lain di Jepang.
Walau
berstatus pekerja magang, mereka mendapat perlindungan penuh dalam
undang-undang ketenagakerjaan Jepang. Mereka belajar bekerja selama
tiga tahun dan mendapat upah serta asrama.
Berkat pengetahuan
dan kemampuan menabung selama magang, sebagian peserta program ini
memilih berusaha mandiri sepulang ke Tanah Air. Ada yang membuka bisnis
percetakan, bengkel las, sampai industri suku cadang kebutuhan
otomotif. ”Kami akan memperluas kesempatan magang di luar negeri dengan
beberapa negara industri,” ujar Muhaimin.
Pengawasan
Terhadap
kondisi ketenagakerjaan dalam negeri, Mennakertrans meminta pegawai
pengawas ketenagakerjaan bekerja lebih optimal untuk menekan angka
kecelakaan kerja dan menegakkan norma ketenagakerjaan.
Kemennakertrans
menggelar rapat koordinasi nasional sosialisasi Peraturan Presiden
Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pengawas Ketenagakerjaan yang kembali
menjadi kewenangan pusat.”Kami berharap, sistem baru ini dapat
memperbaiki sinergi ketenagakerjaan pusat dan daerah yang terputus
sejak otonomi daerah,” kata Muhaimin
Sumber: Koran Kompas