" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Pengusaha kecil DKI sulit dapat izin

Pengusaha kecil DKI sulit dapat izin

Nasib pengusaha kecil dan menengah di Jakarta Barat tidak menentu karena sulit memperoleh izin domisili. "Sampai 3 tahun ini lurah maupun camat belum berani menandatangani izin domisili karena ada UU No.26 tahun 2007," kata Bho Siauw, pengusaha konveksi di Tambora, kemarin. UU tentang tata ruang yang diberlakukan mulai 26 April 2007 menyebutkan izin domisili yang diberikan harus sesuai dengan rencana tata ruang.

Apabila ketentuan itu dilanggar, Sesuai Pasal 37 Ayat 7 UU No.26 tahun 2007, pejabat (lurah atau camat) bukan hanya diancam penjara 5 tahun dan denda RpSOO juta, tapi juga bisa dicopot secara tidak hormat. Bahkan pemohonnya pun dikenakan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta sesuai Pasal 69.

"Lurah atau Camat mau memperpanjang izin domisili setelah ada surat pengantar dari Tata Kota bahwa yang dimohonkan sesuai tata ruang, padahal yang namanya industri skala rumah tangga mana ada yang sesuai karena kegiatannya di perumahan." ujar Bho Siauw. Pengusaha lain yang bergerak di bidang konveksi, sablon, bengkel motor dan warung yang semula memiliki izin Domisili, sudah 3 tahun ini tidak bisa memperpanjang.

Kepala Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Barat Taty Budiarti, mengatakan pihaknya sudah berupaya menyampaikan keluhan pengusaha skala rumah tangga ke tingkat provinsi. "Pihak wilayah tidak memiliki kewenangan, terlebih menyangkut masalah undang-undang."

Dia menjelaskan kendala yang dihadapi adalah masih banyaknya usaha sektor perdagangan yang belum memiliki legalitas, kurangnya pengetahuan perbankan yang mensyaratkan setiap permintaan kredit wajib melampirkan SIUP, sedangkan pemohon tidak bergerak dalam sektor perdagangan. "Kami sudah berupaya melalui bimbingan teknis tentang SIUP, tanda daftar penisahan (TDP) yang wajib dimiliki setiap pengusaha dan upaya lain.

Entri Populer