" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Kucuran KUR ke UKM pertanian seret

Kucuran KUR ke UKM pertanian seret

Induk Koperasi Tani dan Nelayan (Inkoptan) meminta perbankan segera membuka kran kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di bidang pertanian, khususnya budi daya karena sampai saat ini sektor tersebut belum dilayani. Soeryo Bawono, Sekretaris Jenderal Inkoptan, menjelaskan perbankan belum bertindak adil dalam menyalurkan KUR, karena porsi penyaluran tetap didominasi oleh sektor perdagangan. Untuk bidang budi daya pertanian, sangat minimal.

"Saya berani mengungkapkan hal ini karena fakta di lapangan, anggota kami yang bergerak di budi daya pertanian, tidak pernah diproses pengajuan proposalnya. Ditolak memang tidak, tetapi perbankan enggan memprosesnya," ujar Soeryo Bawono kepada Bisnis kemarin. Saat ini, katanya, kebutuhan anggota Inkoptan sangat besar terhadap pembiayaan, karena modal usaha telah terkuras disebabkan anomali cuaca.

I.iil.i tahun ini misalnya, mereka sudah bercocok tanam dua hingga tiga kali. Namun, belum sekalipun panen. Jika permodalan mereka tidak ditanggulangi segera mungkin, bisa dipastikan pejuang perekonomian rakyat bagi kepentingan konsumsi seluruh bangsa Indonesia itu, akan kembali terperangkap dalam jurang pelepas uang atau rentenir.

Indikator menurunnya perekonomian petani, diukur Inkoptan dari nilai tukar petani (NTP) yang saat ini merosot di bawah angka standar 100. KTP diberlakukan di angkat petani, karena upah kelompok ini tidak ditetapkan dengan upah minimum regional (UMR).

NTP mereka saat iini sudah mencapai 96, yang berarti harus segera mendapatbantuan permodalan. Artinya, jika NTP mereka di bawah 100, sudah tergolong miskin. Sebab, angka 100 adalah nilai break even point (BEP)," tegas Soeryo Bawono. Kalau kondisi sudah separah ini, kata Soeryo Bawono, pihak mana yang berniat memikirkan nasib petani. Pemerintah bisa saja mengatakan bahwa itu adalah urusan Inkoptan.

"Kita tidak boleh lengah melihat kondisi ini. Sebab, akan berdampak pada kekurangan pangan pada 2011," ujar Soeryo Bawono.Pola operasional Secara terpisah Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, sebagai salah satu anggota Komite Kebijakan KUR, mengatakan Inkoptan hams bisa memahami pola operasional perbankan penyalur KUR.

"Saya ingin bertanya kepada Inkoptan dimana saja terjadi penolakan itu, dan apa nama perbankan yang menolak atau tidak memprosesnya. Jangan-jangan pengajuan mereka ditolak karena proposal belum selaras dengan persyaratan," tukas Choirul Djamhari.

Namun, ada yang harus diingat, bahwa perbankan memang memiliki wewenang untuk tidak menyalurkan kredit calon debitur, ketika melihat ada risiko yang sangat rentan. Atau bisa saja ditolak karena jaminannya dinilai kurang. Jaminan yang dimaksud perbankan dalam konteks KUR adalah usaha wing dijalankan oleh calon debitur. "Jadi, kita harus memahami sikap tersebut, karena perbankan masih menanggung penjaminan sebesar 20% dari total kredit. Karena itu mereka tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian

Entri Populer