" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Benahi Tempat-tempat Kos Sudah Menjadi Ladang Bisnis

Benahi Tempat-tempat Kos Sudah Menjadi Ladang Bisnis

Pemkot Bandung diharapkan segera mengatur bangunan kos-kosan yang menjamur. Pengaturan itu diperlukan karena rumah kos kini tidak lagi memanfaatkan bagian rumah, melainkan sudah menjadi ladang bisnis yang semakin diminati.

"Mau tidak mau harus diatur, sebab sekarang ini kos-kosan orientasinya sudah bisnis. Sekarang sudah banyak kos-kosan yang "fasilitas dan fisik bangunannya bahkan tidak jauh berbeda dengan apartemen," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung Eko Yulianto saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (20/7).


Sampai saat ini, kata dia, belum ada aturan yang secara khusus mengatur soal kos-kosan. Namun, dalam Perda Kota Bandung tentang Bangunan disebutkan, klasifikasi bangunan sebagai hunian bisnis dan sosial. Rumah kos jika sesuai dengan kriterianya bisa masok dalam kategori hunian bisnis. "Kita akan rapat dengan dinas terkait. Dari sana akan diketahui, perlu tidaknya aturan khusus termasuk produk hukumnya apa," tutur Eko.

Menurut Eko, pembangunan kos-kosan juga harus disesuaikan dengan kawasannya. Termasuk, fisik bangunannya. "Kalau di sana tidak boleh lebihdari dua lantai, ya tidak boleh," ujarnya. Eko mengakui, kemunculan rumah kos mengikuti pusat-pusat keramaian yang tumbuh di Kota Bandung. Misalnya di sekitar kampus, industri, dan perniagaan.

Celakanya, banyak rumah kos yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya saja rumah kos yang berada di kawasan Ciurnbuleuit yang termasuk dalam kawasan Bandung utara. Berdasarkan Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, bangunan di kawasan Ciumbuleuit, kecuali di Jalan Raya Ciumbu-leuit, hanya diperbolehkan maksimal dua lantai dan satu mezanin. Namun kenyataannya, saat ini banyak ditemui bangunan untuk hunian (rumah kos) berlantai lebih dari dua, bahkan lima lantai. Meskipun dalam izin mendirikan bangunan (IMB) terdiri atas dua lantai, basement, dan mezanin, kenyataannya dibangun empat hingga lima lantai dengan jumlah kamar setiap bangunan 75 kamar.

Ketegasan

"Harus ada ketegasan dari pemerintah. Pengawasannya bagaimana? Kalau memang menyalahi aturan ya harus ditertibkan. Kalau tidak, mau kapan ditertibkan? Ke depanakan semakin sulit menertibkan karena semakin banyak. Jangan sampai nanti ada saling tunjuk, yang ini ditertibkan kenapa yang itu tidak," tutur Eko.

Tak hanya IMB yang mandul, pajak sebagai salah satu upaya pengendalian juga mental. Berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel, disebutkan, rumah kos termasuk salah satu objek pajak yang besarnya 10 persen.

Menurut Waki] Ketua Komisi B Eko Sesotyo, baru sekitar Rp 150 juta pajak yang dikumpulkan dari pengusaha kos-kosan. Padahal, potensinya jauh lebih banyak daripada jumlah tersebut.

Entri Populer