" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Bisnis hiburan skala UKM terancam tutup

Bisnis hiburan skala UKM terancam tutup

Ratusan usaha tempat hiburan-skala kecil dan menengah di Jakarta terancam gulung tikar, menyusul rencana penaikan tarif pajak hiburan yang mencapai 75% sekaligus mengancam terjadinya PHK karyawan.Ketua Harian Perhimpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Jakarta Adrian Maelite mengatakan langkah DKI menaikkan tarif pajak hiburan dari 10%-20% menjadi 10% -75% akan mematikan industri hiburan.

"Hiburan bukan kebutuhan pokok sehingga mudah ditinggalkan atau pelanggan tetap datang tetapi pengeluarannya dikurangi karena daya beli semakin menurun," jelasnya kemarin. Menurut Adrian, setidaknyaada tiga faktor utama yang menjadi penyebab banyak usaha tempat hiburan di Jakarta terancam gulung tikar. Pertama, karena daya beli masyarakat yang secara umum semakin rendah hingga berpengaruh terhadap tingkat kunjungan ke tempat hiburan.

"Kondisi tersebut dipicu oleh pergerakan harga barang kebutuhan yang cenderung naik sehingga efektif menggerus pendapatan masyarakat yang relatif tidak mengalami peningkatan." Kedua, penaikan tarif pajak hiburan akan diberlakukan pada Juni 2010 yang hapir bersamaan waktunya dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikkan tarif dasar listrik dan harga gas LPG tabung 12 kg, menyusul penaikan tarif cukai minuman beralkohol sebesar 250%-300%.

Ketiga, dampak kenaikan tarifpajak juga dapat menurunkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Jakarta karena biaya akomodasi, khususnya tempat hiburan yang terlalu mahal. "Para wisatawan itu misalnya dari Singapura akan membawa pulang bill dan bercerita kepada rekannya bahwa tarif pajak hiburan di Jakarta jauh lebih mahal dari Singapura yang hanya 20% dan Kuala Lumpur hanya 5%."

Adrian menilai dampak dari daya beli masyarakat yang cenderung menurun juga menimpa usaha tempat hiburan skala besar akibat pengeluaran pengunjung yang semakin dibatasi hanya 50% dari alokasi semula. "Misalnya sebesar Rpl juta untuk sekali datang kini hanya Rp500.000."

Tak terpengaruh Sebaliknya, Ketua Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia Taufik A. Wumu mengatakan rencana Pemprov DKI menaikkan tarif pajak hiburan 10%-20% menjadi 10%- 75% tidak berpengaruh kepada bisnis rekreasi keluarga. "Pajak kami tidak mengalami kenaikan, karena yang terkena dampak itu adalah bisnis hiburan malam, kalau taman rekreasi atau tempat hiburan anak tidak terpengaruh."

Sejauh ini tidak ada kekhawatiran dari pengusaha pengelola tempat rekreasi keluarga a.l. Time Zone, Amazone dan Fun World karena besaran tarif pajak usaha mereka tidak mengalami penyesuaian sehingga tidak ada kenaikan harga tiket. Namun Taufik mengakui komponen biaya pajak hiburan sebesar 20% merupakan beban paling memberatkan usaha tempathiburan dan permainan untuk keluarga selain biaya listrik yang tidak lama lagi juga akan naik.

"Selain pembayaran pajak hiburan dan rekening listrik, usaha tempat hiburan menanggung biaya rutin seperti tarif sewa mesin permainan, sewa tempat dan jasa layanan serta gaji karyawan." Beban biaya operasional itu cukup tinggi sementara tarif permainan yang ditentukan berdasarkan harga koin atau tiket masing-masing RplOO, Rpl.200 dan Rpl.500 per koin sulit untuk dinaikkan lagi. "Dengan tarif sebesar itu dan jumlah pengunjung yang tidak banyak, sangat memberatkan bagi usaha tempat hiburan dan permainan keluarga skala kecil yang mesin permainannya sudah tergolong lama

Entri Populer