Kesadaran pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM) di Jakbar untuk mengurus Izin Usaha Industri (IUI) masih sangat minim. Hal ini terbukti dari 7.840 IKM, hanya 50 persen di antaranya yang mengantongi IUI.
Nur Ambar, Kasi Industri Ala t Transportasi, Telematika dan Industri Menengah Sudin Perindustrian dan Energi Jakbar menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 41/2008 tentang pemberian izin industri, setiap pendirian industri kecil dengan investasi kurang dari Rp200 juta.(tidak termaik tanahd$n bangunan ten (ha) harusmemiliki Tanda u. ular Industri (TDI) yang dikeluarkan Sudin Perindustrian dan Energi.
Adapun jenis IKM tersebut meliputi garmen percetakan, elektronika, mesin, tekstil, makanan dan minuman. Bagi pelaku industri yang melanggar ketentuan tersebut diancam kurungan maksimal 15 tahun dengan denda Rp750 juta."Kenyataannya hingga kini sedikitnya 3920 usaha industri kecil dan menengah di Jakbar belum juga mengantongi IUI," kata Nur Ambar