" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Hak paten produk UKM sering diabaikan

Hak paten produk UKM sering diabaikan

Minat pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Jawa Timur untuk mengurus sertifikat hak cipta ataupun hak desain industri masih rendah yakni sekitar 10% dari 4.2 juta UKM yang ada, karena terkendala ketiadaan biaya.

Sementara itu, fasilitasi dari pemerintah untuk membiayai pengurusan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) masih sangat kurang, sehingga merek dan desain logo yang dibangun UKM rawan pembajakan/penjiplak-an. Sugiarto Saliman, Direktur PT Dream ID -perusahaan jasa pengurusan HaKI di Surabaya-, mengatakan pertumbuhan UKM yang cepat di Jatim ini,ik diimbangi dengan meningkatnya kesadaran para pelaku usaha sektor tersebut guna mengurus sertifikat HaKI.

UKM yang bermunculan itu terutama bergerak di bidang industri dan menghasilkan produk bermerek. Menurut dia, banyak pelaku UKM yang belum menyadari pentingnya melindungi produk dengan hak cipta dan hak desain industri, dengan alasan tidak memiliki biaya.

"Para pelaku UKM baru me-nyadari pentingnya mengurus hak cipta maupun hak desain industri sesudah dibajak atau dijiplak pelaku usaha lainnya," ujarnya seusai memberikan ceramah tentang HaKI di Jurusan Desain Komunikasi Visual Universitas Ciputra Surabaya, kemarin.

Dia berharap pemberlakuan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) dapat meningkatkan kesadaran mengenai pengurusan hak paten tersebut. Sugiarto menambahkan pemerintah perlu memberikan insentif terhadap UKM untuk mengurus sertifikasi HaKI, mengingat aspek legalitas bidang desain industricukup penting, terlebih produk yang berorientasi pasar skala nasional maupun ekspor. Berdasarkan data di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jawa Timur, di provinsi tersebut terdapat 4,2 juta unit UKM. "Kami memperkirakan UKM di Jatim yang mengurus sertifikat HaKI baru 10%," tutur Sugiarto.

Sosialisasi HaKI

Di Surabaya diketahui terdapat sejumlah perusahaan jasa pengurusan HaKI yang melayani pengajuan hak paten, hak merek, hak cipta, hak desain industri. Perusahaan jasa tersebut me-netapkan tanp Rp2 juta per sertifikat, di mana pengajuannya harus dilakukan di kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Ketua Jurusan Desain Komunikasi Visual UC Surabaya Stevanus Christian mengatakan pentingnya meningkatkan sosialisasi tentang HaKI kepada mahasiswa, mengingat target perguruan tinggi swasta itu adalah menghasilkan lulusan yang kelak memiliki perusahaan sendiri. "Selain aspek legalitas usaha, para pemilik perusahaan juga harus memahami aspek legalitas desain industri," paparnya kemarin.

Entri Populer