08/03/2012
Usaha kopitiam nasibmu kini
JAKARTA Puluhan pengusaha yang membuka usaha kopitiam kini merasa was-was dan gundah gula-na setelah munculnya pengumuman yang dilansir oleh kantor hukum Djohansah, Ratnawati Partners, yang mewakili kliennya Abdul Alek Soelystio soal merek kopitiam di salah satu surat kabar.
Mereka merasa terancam tidak boleh lagi menggunakan unsur kata kopitiam pada setiap nama usaha mereka tanpa izin dari pemilik merek Kopitiam.Artinya, jika pengusaha itu mau terus berusaha dan terhindar dari tuntutan pidana dan perdata, satu-satunya cara adalah mencopot atau menghilangkan unsur kala kopitiam pada setiap nama kedai mereka.
Tentu saja hal itu sulit mereka lakukan karena selama ini konsumen sudah telanjur mengenal kopitiam. Mendengar nama kopitiam orang langsung membayangkan satu tempat di mana di situ tempat ngobrol santai sambil menyantap makanan ringan, minuman i seperti teh, kopi dan lain-lain.
Saat ini tercatat beberapa nama usaha yang menggunakan unsur kopitiam pada setiap merek jasa seperti Killineys Kopitiam, Laus Kopitiam, Bangi Kopitiam, Eastern Kopitiam, mao Kopitiam, Koptiam Oey, Kok Tong Kopitiam dan lain-lain.
Pengumuman soal merek kopitiam di surat kabar tersebut a.l mengingatkan kepada siapa pun yang memakai atau menggunakan merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek kopitiam milik Abdul Alek untuk menghentikannya.
Pengumuman tersebut ditanggapi secara reaktif oleh sejumlah pengusaha yang selama ini telah membuka usaha kopitiam "Mana mungkin kata kopitiam dimonopoli oleh satu orang. Itu Ikata kopitiam I kan nama generik, siapa saja boleh memakainya," kata Mulyadi Praminta, Ketua Persatuan Pengusaha Kopitiam Indonesia (PPKT1). PPKTI baru saja dibentuk pada 13 Februari 2012 atas prakarsa sejumlah pengusaha yang selama ini bergerak di bidang usaha kopitiam. Dalam kepengurusan organisasi tersebut juga tecatat Bondan Winarno sebagai juru bicara PPKTI.
Apa yang dikatakan oleh Mulyadi tersebut mungkin ada benarnya, tapifakta hukumnya merek kopitiam tersebut kini sudah dimiliki oleh Abdul Alek sampai ada keputusan lain yang bisa membatalkannya. Permasalahan tersebut berawal ketika Abdul Alek, pemilik merek kopitiam mengajukan gugatan kepada Paimin Halim pemilik Kok Tong Kopitiam melalui Pengadilan Niaga Medan.
Miliki persamaan
Dasar gugatan adalah merek Kok Tong Kopitiam memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Kopitiam miliknya. Setelah melalui proses sidang, Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan tersebut, tetapi tergugat mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi tergugat. Dengan vonis MA tersebut, maka Abdul Alek secara hukum menjadi satu-satunya pemilik merek kopitiam. Merek kopitiam milik Abdul Alek sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM melalui No. 371718, 18
Oktober 1996, kemudian diperpanjang dengan daftar IDM000030899. Selain itu, Abdul Alek pemegang merek kopitiam daftar no. 1DM000302964 tanggal 2 Mei 2011 dan merek kopitiam daftar no. IDM000305714, 11 Mei 2011.
Merek tersebut untuk melindungi jasa di bidang penyediaan makanan dan minuman, restoran, jasa kantin. cafe, coffeeshop dan food court.
Abdul Alek, melalui pengumuman tersebut mengklaim satu-satunya dan pemegang hak eksklusif atas merek kopitiam di Indonesia. Pengusaha tersebut telah memiliki outlet dengan merek kopitiam yang tersebar di Jakarta dan Serpong.
Pengumuman tersebut semacam memberi peringatan kepada pengusaha bahwa penggunaan unsur kopitiam pada setiap usaha jasa penyediaan makanan dan minuman tanpa izin merupakan tindak pidana di bidang merek.
Artinya, bila mereka masih tetap menggunakan unsur kopitiam pada nama usahanya, mereka bisa dipidana dan dituntut secara per-data untuk membayar gantirugi. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 7 tahun, sedangkan secara perdatanya adalah tuntutan ganti rugi. Ketentuan seperti itu diatur dalam pasal 76. 90 dan 91 UU No. 15/ 2001 tentang merek. Menurut Mulyadi, Ketua PPKTI, dalam Wikipedia, Websters online Dictionary maupun Kamus Dewan sudah sejak lama menampilkan definisi kopitiam sebagai warung kopi dan sarapan tradisional yang terdapat di Asia Tenggara.
Di Indonesia, katanya, istilah kopitiam sudah dikenal di beberapa kota seperti Medan, Pekanbaru, Jambi. Pangkalpinang, Tanjung Pinang, Palembang, Pontianak dan lain lain. Dengan demikian, menurut pemilik Bangi Kopitiam, istilah kopitiam merupakan hak rakyat yang wajib dilindungi, tidak dapat dimonopoli pemakainya oleh seseorang atau badan hukum.
Menurutnya, monopoli penggunaan kata generik kopitiam juga akan menghambat aliran investasi asing, mengingat banyak waralaba regional yang telah tercatat dengan unsur nama kopitiam sebagai jenis jasa.Amris Pulungan, Kuasa hukum PPKTI, berpendapat bahwa kata kopitiam di Indonesia, Malaysia dan Singapura sudah dikenal luas.
Kata liam, kata Amris . adalah slang dari istilah Hokkien yaitu ihiem yang berarti warung atau kedai. "Kopitiam secara umum berarti kedai kopi, sebuah kata benda yang bersifat generik seperti kata hotel, salon, restoran."
Menurut praktisi konsultan hak kekayaan intelektual itu, di Singapura juga pernah terjadi kasus soal penggunaan nama kopitiam antara Kopitiam Investment Pte Ltd (tergugat), sedangkan RC Hotels Pte Ltd sebagai penggugat. Pengadilan di Singapura, menurut dia, akhirnya memutuskan bahwa kopitiam tidak boleh dimonopoli pemakaiannya oleh seseorang karena merupakan deskriptif. Artinya, kopitiam boleh saja dipakai oleh siapa saja.
Bisnis berusaha menghubungi Abdul Alek, pemilik merek kopitiam melalui telepon untuk meminta pendapatnya, tetapi belum dapat sambungan Santi, yang mengaku sebagai sekretarisnya hanya mengatakan "saat ini tidak berkomentar dulu." (suwantin. oemar@bisnis.co.id)
Usaha kopitiam nasibmu kini
JAKARTA Puluhan pengusaha yang membuka usaha kopitiam kini merasa was-was dan gundah gula-na setelah munculnya pengumuman yang dilansir oleh kantor hukum Djohansah, Ratnawati Partners, yang mewakili kliennya Abdul Alek Soelystio soal merek kopitiam di salah satu surat kabar.
Mereka merasa terancam tidak boleh lagi menggunakan unsur kata kopitiam pada setiap nama usaha mereka tanpa izin dari pemilik merek Kopitiam.Artinya, jika pengusaha itu mau terus berusaha dan terhindar dari tuntutan pidana dan perdata, satu-satunya cara adalah mencopot atau menghilangkan unsur kala kopitiam pada setiap nama kedai mereka.
Tentu saja hal itu sulit mereka lakukan karena selama ini konsumen sudah telanjur mengenal kopitiam. Mendengar nama kopitiam orang langsung membayangkan satu tempat di mana di situ tempat ngobrol santai sambil menyantap makanan ringan, minuman i seperti teh, kopi dan lain-lain.
Saat ini tercatat beberapa nama usaha yang menggunakan unsur kopitiam pada setiap merek jasa seperti Killineys Kopitiam, Laus Kopitiam, Bangi Kopitiam, Eastern Kopitiam, mao Kopitiam, Koptiam Oey, Kok Tong Kopitiam dan lain-lain.
Pengumuman soal merek kopitiam di surat kabar tersebut a.l mengingatkan kepada siapa pun yang memakai atau menggunakan merek yang sama pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek kopitiam milik Abdul Alek untuk menghentikannya.
Pengumuman tersebut ditanggapi secara reaktif oleh sejumlah pengusaha yang selama ini telah membuka usaha kopitiam "Mana mungkin kata kopitiam dimonopoli oleh satu orang. Itu Ikata kopitiam I kan nama generik, siapa saja boleh memakainya," kata Mulyadi Praminta, Ketua Persatuan Pengusaha Kopitiam Indonesia (PPKT1). PPKTI baru saja dibentuk pada 13 Februari 2012 atas prakarsa sejumlah pengusaha yang selama ini bergerak di bidang usaha kopitiam. Dalam kepengurusan organisasi tersebut juga tecatat Bondan Winarno sebagai juru bicara PPKTI.
Apa yang dikatakan oleh Mulyadi tersebut mungkin ada benarnya, tapifakta hukumnya merek kopitiam tersebut kini sudah dimiliki oleh Abdul Alek sampai ada keputusan lain yang bisa membatalkannya. Permasalahan tersebut berawal ketika Abdul Alek, pemilik merek kopitiam mengajukan gugatan kepada Paimin Halim pemilik Kok Tong Kopitiam melalui Pengadilan Niaga Medan.
Miliki persamaan
Dasar gugatan adalah merek Kok Tong Kopitiam memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Kopitiam miliknya. Setelah melalui proses sidang, Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan tersebut, tetapi tergugat mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak kasasi tergugat. Dengan vonis MA tersebut, maka Abdul Alek secara hukum menjadi satu-satunya pemilik merek kopitiam. Merek kopitiam milik Abdul Alek sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM melalui No. 371718, 18
Oktober 1996, kemudian diperpanjang dengan daftar IDM000030899. Selain itu, Abdul Alek pemegang merek kopitiam daftar no. 1DM000302964 tanggal 2 Mei 2011 dan merek kopitiam daftar no. IDM000305714, 11 Mei 2011.
Merek tersebut untuk melindungi jasa di bidang penyediaan makanan dan minuman, restoran, jasa kantin. cafe, coffeeshop dan food court.
Abdul Alek, melalui pengumuman tersebut mengklaim satu-satunya dan pemegang hak eksklusif atas merek kopitiam di Indonesia. Pengusaha tersebut telah memiliki outlet dengan merek kopitiam yang tersebar di Jakarta dan Serpong.
Pengumuman tersebut semacam memberi peringatan kepada pengusaha bahwa penggunaan unsur kopitiam pada setiap usaha jasa penyediaan makanan dan minuman tanpa izin merupakan tindak pidana di bidang merek.
Artinya, bila mereka masih tetap menggunakan unsur kopitiam pada nama usahanya, mereka bisa dipidana dan dituntut secara per-data untuk membayar gantirugi. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 7 tahun, sedangkan secara perdatanya adalah tuntutan ganti rugi. Ketentuan seperti itu diatur dalam pasal 76. 90 dan 91 UU No. 15/ 2001 tentang merek. Menurut Mulyadi, Ketua PPKTI, dalam Wikipedia, Websters online Dictionary maupun Kamus Dewan sudah sejak lama menampilkan definisi kopitiam sebagai warung kopi dan sarapan tradisional yang terdapat di Asia Tenggara.
Di Indonesia, katanya, istilah kopitiam sudah dikenal di beberapa kota seperti Medan, Pekanbaru, Jambi. Pangkalpinang, Tanjung Pinang, Palembang, Pontianak dan lain lain. Dengan demikian, menurut pemilik Bangi Kopitiam, istilah kopitiam merupakan hak rakyat yang wajib dilindungi, tidak dapat dimonopoli pemakainya oleh seseorang atau badan hukum.
Menurutnya, monopoli penggunaan kata generik kopitiam juga akan menghambat aliran investasi asing, mengingat banyak waralaba regional yang telah tercatat dengan unsur nama kopitiam sebagai jenis jasa.Amris Pulungan, Kuasa hukum PPKTI, berpendapat bahwa kata kopitiam di Indonesia, Malaysia dan Singapura sudah dikenal luas.
Kata liam, kata Amris . adalah slang dari istilah Hokkien yaitu ihiem yang berarti warung atau kedai. "Kopitiam secara umum berarti kedai kopi, sebuah kata benda yang bersifat generik seperti kata hotel, salon, restoran."
Menurut praktisi konsultan hak kekayaan intelektual itu, di Singapura juga pernah terjadi kasus soal penggunaan nama kopitiam antara Kopitiam Investment Pte Ltd (tergugat), sedangkan RC Hotels Pte Ltd sebagai penggugat. Pengadilan di Singapura, menurut dia, akhirnya memutuskan bahwa kopitiam tidak boleh dimonopoli pemakaiannya oleh seseorang karena merupakan deskriptif. Artinya, kopitiam boleh saja dipakai oleh siapa saja.
Bisnis berusaha menghubungi Abdul Alek, pemilik merek kopitiam melalui telepon untuk meminta pendapatnya, tetapi belum dapat sambungan Santi, yang mengaku sebagai sekretarisnya hanya mengatakan "saat ini tidak berkomentar dulu." (suwantin. oemar@bisnis.co.id)
Sumber :Bisnis Indonesia
SUWANTIN OEMA.R