" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Usaha Kuliner Dikenai Pajak

Usaha Kuliner Dikenai Pajak

07/01/2012
Usaha Kuliner Dikenai Pajak

Pemkot Depok akan menarik pajak bagi usaha kuliner yang memiliki omzet di atas Rp 10 Juta. Untuk Itu, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok akan melakukan pendataan secara door to door.

Tahun 2012 kami fokus ke pendataan. Kami akan door to door. Utamanya kami fokuskan pengusaha kuliner Itu memiliki izin usaha. Kemudian akan dikelompokan. Bila usahanya beromzet di atas Rp 10 Juta maka akan dikenai pajak. Pajaknya 10 persen, kata Kepala DPPKA. Doddy Setiadi, di Balai Kota, Jumat (6/1).

Menurut Doddy, pendataan Itu dilakukan untuk menertibkan keberadaan usaha kuliner di Kota Depok. Kemudian penarikan pajak itu ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan di Kota Depok.

Sementara Itu. para pemilik usaha kuliner protes atas kebijakan tersebut, sebab banyak usaha selain kuliner yang beromzet di atas 10 Juta, namun tak ditarik pajak, semisal pedagang di pasar tradisional.Seperti disampaikan pemilik Waning Sunda Anggrek 3, Depokjaya, Ratna Suminar. Ia mengatakan. "Ini sangat memberatkan karena harga-harga bahan pokok naik. Pendapatan jadi tidak menentu. Belum lagi gaji empat karyawan dan belum biaya transportasi. Seharusnya pedagang di pasar tradisional Juga dikenai pajak. Penghasilan mereka bisa sampai Rp 10 Juta lebih per bulannya.

Pemilik Ml Ayam Langgeng di Jalan Sawangan, Rukino, Juga mengaku keberatan atas pajak Itu. Omzet per harinya Rp 700.000-Rp 1.2 Juta. Pendapatannya itu digunakan untuk membayar kontrakan Rp 10 Juta per tahun serta membeli ba-han baku ml ayam, (dod)

Sumber :Depok, Warta Kota



Entri Populer