" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Memajaki UMKM Bentuk Kebingungan Pemerintah

Memajaki UMKM Bentuk Kebingungan Pemerintah

22/08/2011
Memajaki UMKM Bentuk Kebingungan Pemerintah

Nl HM Alakana - Langkah pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak hingga RplOOO triliun pada 2012 memang bukan sebuah mimpi. Namun lindakan itu dinilai kurang bijak dengan memajaki pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan sikap pemerintah seperti itu dianggap suatu kebingungan mencapai pemasukan negara, terutama APBN.

Berdasarkan catatan, realisasi penerimaan pajak per 5 Agustus 2011 telah mencapai Rp466 triliun. Sedangkan target penerimaan pajak pada APBNP 2011 sebesar Rp878 triliun. "Rencana pemberlakuan pajak UMKM ini sebenarnya merupakan bentuk kebingungan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak. Kalau (idak salah. Ditjen Pajak menghitung ada 1,6 jma wajib pajak yang menyerahkan SPT Tahunan cuma 500 ribu,ujar ekonom FEUI Lana Soelistianingsih kepada

Neraca, Minggu (21/8).

Namun Lana mengingatkan langkah pemerintah tersebut. Yang jelas, katanya, jika tidak hati-hati, akan sangat mempengaruhi pertumbuhan UMKM l;ingan hanya nguber paj.ik UMKM, tapi apa bentuk kompensasi yang diberikan kepada UMKM. Ini pertanyaan dasamya,"terangnya.

Lebih jauh dia mengritik (s tur APBN" yang masih didominasi belanja pegawai. "Apa pemerintah mampu memberi kredit murah kepada UMKM, jika melihat sirukiur APBN \.\i\v, hanya didominasi belanja pegawai i baik pemerintah berkonsentrasi untuk memungut pajak kepada wajib pajak kelas kakap yang selama ini bermasalah." tegasnyatidak Setuju

Hal yang senada iiiua dikatakan pim bcsiti 11 Usaku Prol Di v,i\.in s i larahap yang meminta tal semua iMKM dipajaki lak setuju pemberlakuan pajak

UMKM ini dipukul rata," tegasnya kemarin.

Sofyan membolehkan pemerintah memungut pajak UMKM Namun dengan beberapa syarat, jangan sampai ada pungutan lainnya "Saya setuju pemberla-lcukan pi).ik UMKM sebesar 5% itu asalkan tidak ada pungutan lain. Karena saal ini. pungutan pungutan lain bagi UMKM bisa mencapai IO%,"tambahnya

Dia mencontohkan pungutan lainnya, dari retribusi, preman, premi macam-macam, kunjungan pejabat, setoran ke aparat itulah yang insiru memberaikui HM KM [ika pajak ini diberlakukan, tapi pungutan dihilangkan, maka uang pajak akan masuk ke kas negara.iolas, ekonom LIPI Agus I kn \upniiii justeru melihal ren cana pemajakan UMKM Bi i langkah kerakusan pemerinah dan tat mementingkan dampak lainnya kabu UKM dikenakan pajak lm memang kurang bijalsana. Posisi kita sekarang berbeda sekali dengan negara-negara maju," tegasnya, Minggu.

Padahal, lanjut Agus, UMKM selama ini telah menjadi bumper irakal miskin. "Sangat ironis sekali. UKM yang harusnya menjadi bumper masyarakat kelas bawah, harus kena pajak,"cetuv

Vuig paling memungkinkan, mcnurut Agus, pemerintah harus mengubah sistem pemungutan pajak. Bukan lagi berbasis pada sebaran atau jumlah, melainkan berdasarkan rate of tat Misalnya pada jenis-jenis usaha dengan profitahiln.is yang tinggi.

Kai,ni menetapkan pajak pada UKM itu berarti pemerintah masih berbasis padu sebaran dalam menentukan wajib pajak Se-harusnya pada rate / rapan paj.it seharusnya pada iek tn \aiij; profitabilitasnya tinggi, jelastv

Lebih lanjut dia menuturkan. pemerintah perlu mengoptimal isasi pendapatan pajak pada |iro-fesi-profesi yang potensial. Seperti profesi dokter atau profesi pengac.ua "Vang perlu dilakukan itu, optimalisasi jenis usaha dan lenis profesi yang masih mungkin untuk diambil pajak tinggi. Misalnya dokter dan peng-i daripada mengurusi pajak UKM yang belum tentu besar," katanya.

Sementara peneliti Indef Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika.menilai target pajak sebesar RplOOO triliun cepal atau lambat pasti akan membebani rakyat. Apalagi rencana menarik pajak UMKM apalagi UMKM merupakan fundamental ekonomi Indonesia.

Menurut l-rani. sebenarnya target pajak yang dicanangkan oleh pemerintah,bisa lebih dari 1000 trilyun atau tepatnya lebih dan 11 ini terkait banyaknya para pengemplang pajak dan banyaknya wajib pajak yang tidak membayai karena lemahnya pengawasan dan pihak Direktorat lenderal Pajalcmw* ukm mn atg*

Sumber : Harian Ekonomi Neraca
 

Entri Populer