" Status YM ""
ukm indonesia sukses: UMKM Diusulkan Bebas PPh Selama 8 Tahun

UMKM Diusulkan Bebas PPh Selama 8 Tahun

07/27/2011
UMKM Diusulkan Bebas PPh Selama 8 Tahun

Jakarta, Pelita -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengusulkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) selama 5-8 tahun.

Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan meminta agar bagi UMKM dan koperasi yang memiliki aset Rp2,5 miliar dengan omzet yang bisa mencapai Rp5 miliar mendapatkan fasilitas tax allowence.

Jadi yang aset Rp2,5 miliar dibebaskan saja dulu PPh-nya. Omzetnya kalau asetnya segitu, ya, bisa di atas Rp5 miliar. Pengusaha kecil juga perlu tax allowence. Koperasi juga," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Ia menyatakan, perlunya pembebesan PPh untuk UMKM. Pasalnya, usaha tersebut sangat membutuhkan banyak modal untuk mengembangkan usaha. (Ir)

Sumber : Harian Pelita


Entri Populer