" Status YM ""
ukm indonesia sukses: UKM Berhak Jaminan Pensiun

UKM Berhak Jaminan Pensiun



>>>>UKM Berhak Jaminan Pensiun

JAKARTA Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) perlu memikirkan masa pensiun bagi dirinya ataupun karyawan setelah tidak aktif."Pada tahun ini kami targetkan 10% dari nasabah baru adalah dari kalangan pekerja mandiri terutama usaha kecil menengan(UKM). Target ini naik 5% dari pencapaian tahun lalu," kata Nur Alfa Agustina, Executive Director DPLK Muamalat, kemarin.

Menurut dia, selama ini pensiun seolah hanya hak dari karyawan perusahaan. Padahal pekerja mandiri, seperti UKM baik pengusaha maupun karyawan juga bisa menikmati pensiun mulai usia 45-65 tahun.Pekerja mandiri itu bukan hanya pelaku UKM, pekerjaseni, supir angkot, bahkan seorang PRT bisa memperoleh manfaat.


Sumber :Bisnis Indonesia

Entri Populer