" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Beban Kredit Macet Milik Usaha Kecil

Beban Kredit Macet Milik Usaha Kecil

SAAT ini puluhan ribu pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) tersandra kredit macet di bank-bank pemerintah (BUMN). Total nilai kredit macet (non performing loan/ NPL) senilai Rp 85 triliun. Sebagian besar merupakan pelaku UKM. Bila tidak dihapus tagih, maka UKM-UKM ini semakin tidak bisa mengembangkan usaha sebab nama mereka masih tercantum dalam "daftar hitam" Bank Indonesia (BI). Selagi UKM-UKM ini masih tercantum di sana, maka UKM-UKM ini tidak punya akses pendanaan ke bank. Mereka tidak bisa memperoleh pinjaman ke bank.

Padahal, kredit macet UKM tersebut bukan disebabkan oleh salah kelola, melainkan karena krisis ekonomi 1998. Untuk itu. Hipmi mengusulkan agar legislatif dan pemerintah segera mengamandemen Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN. Selama ini, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) tak bisa melakukan hapus tagih piutang yang sudah lama macet pembayarannya.

Selama ini. aturan penghapusan piutang bank BUMN terhambat karena pemerintan cenderung berhati-hati dalam memutuskannya sehingga tidak ada keputusan pada revisi UU Nomor 49 Tahun 1960. Selama ini juga bankir BUMN takut menghapus tagih sebab dengan UU itu masih dianggap piutang BUMN merupakan piutang negara. Bagi bank BUMN, pembiayaran NPL itu membuat neraca tidak sehat.

Selain mengamandemen UU di atas. Hipmi juga mendesak Menteri Keuangan segera menginstruksikan jajarannya guna menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/2010 dengan menerbitkan petunjuk pelaksanaan haircut. Termasuk dengan mensosialisasikan dengan penegak hukum guna menyamakan persepsi. Selain itu, penyelesaian piutang bank yang telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atau KPKNL kiranya bisa lebih dipercepat upaya penyelesaiannya seperti pelelangan atau tindakan hukum lain terhadap debitor terkait.

Entri Populer