Kementerian Koperasi dan UKM optimistis mampu memenuhi target pendirian 200 tempat praktek ketrampilan usaha (TPKU) hingga akhir tahun ini, bersinergi dengan lembaga pendidikan perdesaan di berbagai daerah. Neddy Rafinaldy Halim, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM, memastikan hal itu karena hingga April jumlah TPKU yang sudah dibangun telah melampaui target.
"Kami ditargetkan mendirikan 15 TPKU, akan tetapi berhasil melampaui jumlahnya jadi 11 unit. Kami optimistis bisa menambah lokasi antara 70 dan 80 unit tahun ini di mana hingga pada semester I sudah terealisasi setengahnya," ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Pembangunan TPKU sudah dilakukan di 5 provinsi dan akan dikembangkan ke provinsi lain yang telah ditetapkan lokasinya, sedangkan pembiayaannya bersumber dari APBN Kementerian Koperasi dan UKM. TPKU yang telah dibangun di lima provinsi masing-masing di Sumatra Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Adapun jenis tempat praktik usaha bagi lulusan SMU sederajat tersebut, a.l. bengkel sepeda molor.bengkel elektronik, industri konveksi, dan industri kerajinan.
Menurut Neddy, meski pada tahun ini alokasi anggaran pendirian TPKU diturunkan jadi RplOO juta dari sebelumnya Rp200 juta, akan tetapi jumlahnya menjadi tertinggi sejak program ini dikembangkan pada periode 2006. Penurunan alokasi ini terkait dengan kebijakan bahwa pengembangan TPKU tidak lagi membangun lokasi praktik. Mulai tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM hanya membiayai pengadaan peralatan, sedangkan operasional pembangunan bersumber dari APBD. Hingga Desember 2009, jumlah TPKU yang berhasil dibangun atas fasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM mencapai 814 unit. Jumlah TPKU terbanyak di bidang industri konveksi, karena mencapai 322 unit.
Ketentuan bagi lembaga pendidikan yang bisa menerima fasilitasi pengembangan TPKU adalah lembaga pendidikan swasta di perdesaan. TPKU diprioritaskan bagi lembaga pendidikan yang siswanya bermukim di sekolah, misalnya pondok pesantren. Ketentuan lain adalah, jumlah siswanya minimal 100 orang untuk kawasan di Pulau Jawa seru 60 siswa di luar Pulau Jawa. Setiap lembaga pendidikan harus memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang.