" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Koperasi terkendala masalah permodalan

Koperasi terkendala masalah permodalan

Koperasi terkendala masalah permodalan

JAKARTA Usaha koperasi di Indonesia masih terkendala agunan untuk permodalan usaha dan minimnya kreativitas untuk mengembangkan usahanya. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan meminta agar kendala yang ada segera diselesaikan oleh pengurus Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) di daerah, dan apabila perlu dapat dijadikan program kerja.

"Setiap insan koperasi agar semakin intensif meningkatkan kinerja. Kita harus bisa ciptakan aktivitas sendiri untuk menambaah pundi-pundi pendapatan koperasi," ujarnya seusai membuka Rapat Kerja Nasional Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) belum lama ini. Menurut dia, dalam dunia koperasi dipastikan ada persaingan, baik dengan pihak luar maupun internal. Hal tersebut, menurut Sjarifuddin adalah wajar asal dapat dikelola de-ngan baik agar tidak berbahaya bagi koperasi yang ada.

Pada kesempatan itu, sejumlah pengurus Dekopin daerah mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi oleh koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM). Ketua Dekopin Wilayah Jambi Aminuddin Musa mengungkapkan kepentingan KUMKM di wilayahnya masih terkendala dengan program sertifikasi tanah, terutama yang hendak dijadikan sebagai agunan untuk mengatasi permodalan usaha.

Karena itu, Aminuddin minta Kementerian Koperasi dan UKM segera memberikan proteksi agar tanah mereka yang dijadikan agunan, tanpa harus disertifikasi. "Setidaknya perundang-undang-annya bisa direvisi. Sebab untuk menerbitkan sertifikat, kami harus melampirkan surat pernyataan dari seluruh ahli waris," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Menkop dan UKM berjanji segera meningkatkanprogram advokasi untuk lebih memantapkan dan mendukung program KUMKM, di antaranya memfasilitasi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memahami implementasi UU Perkoperasian dan UU Agraria. Berbadan hukum Pengurus Dekopin wilayah lain juga mengusulkan agar pelaku UMKM digabung dalam kelompok menjadi berbadan hukum koperasi. Dengan sistem ini, UMKM bisa lebih berdaya dibandingkan dengan apabila harus berjuang secara sendiri-sendiri.

Sjarifuddin menilai jika UMKM dijadikan sebagai koperasi, pihaknya tidak bisa melarangnya, apalagi jika mereka harus bergabung di dalam satu wadah berbadan hukum. "Itu jadi hak dan keleluasan setiap orang yang dilindungi oleh UUD 1945 bagi setiap warga untuk berkreasi, bersuara mengemukakan pendapat, dan berusaha," tuturnya.

Entri Populer