" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM)

Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM)

PEMBERDAYAAN koperasi usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM) merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat karena KUMKM merupakan bagian terbesar dari aktivitas masyarakat Indonesia. Dalam rangka memberdayakan KUMKM dan berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi saat ini, kebijakan dan program utama yang telah dan akan terus dilaksanakan pemerintah di antaranya memberikan perhatian atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan KUMKM.

Pada 2007 pemerintah melaksanakan skema pembiayaan khusus yaitu KUR bagi KUMKM yang memiliki potensi usaha yang layak, tetapi tidak memenuhi persyaratan teknis perbankan. KUR dimaksudkan untuk meningkatkan akses KUMKM terhadap lembaga keuangan (bank) sehingga KUMKM yang usahanya layak, tapi belum layak bank {bankable), memperoleh kesempatan mengembangkan usaha menjadi lebih produktif.

Sebagai langkah terobosan, KUR menunjukkan perkembangan yang nyata. Penyaluran KUR sejak Januari 2008 telah membiayai berbagai sektor ekonomi yang dilakukan masyarakat, dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Memperhatikan kemanfaatan KUR, ke depan penyalurannya semakin diperluas dengan prosedur diusahakan semakin mudah danproses yang lebih cepat.

Disamping itu, mul ai 2010 bank pelaksana KUR menjadi 19 yaitu BRI, Mandiri, BNI BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bukopin, ditambah 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu Bank DKI, BPD Jabar danBanten,BPDJawaTengah,BPD Jawa Timur, BPD DI Yogyakarta, BPD Nusa Tenggara Barat, BPD Sumatera Barat, BPD Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, BPD Kalimantan Selatan, BPD Sulawesi Utara, BPD Maluku, dan BPD Papua.

Realisasi penyaluran KUR sampai Februari 2010 sebesar Rpl7,88 triliun untuk 2.505 juta debitur, dengan rata-rata kredit seni] ai Rp7,14 juta. Distribusi penyaluran KUR yang paling besar adalah di sektor perdagangan, restoran, dan hotel serta sektor pertanian. Sementara itu pemanfaatan KUR terbesar adalah di Pulau Jawa dan Sumatera.

Selain itu, dalam kerangka pembiayaan kepada koperasi dan UMKM, pemerintah telah dan akan memberikan berbagai fasilitas antara lain (a) penyediaan dana bagi perempuan dan pemuda pelaku usaha mikro melalui 1.600 koperasi,(b) kredit usaha dari dana surat utangpemerintah (SUP-005), (c) perkuatan permodalan dengan pola kemitraan, (d) linkage program antara bank umum dan koperasi, (e) pembiayaan produktif konvensional dan syariah, dan (f) bantuan penyediaan dana.

Pada 2006 pemerintah telah menginisiasi pembentuk an Lembaga PengelolaDanaBergulir(LPDB). Dalam pelaksanaannya, LPDB melakukan penghimpunan dana bergulir yang telah disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemen-kop dan UKM). Skim pendanaan bagi UMKM lainnya yang khusus bagi petani adalah melalui sistem resi gudang (SRG). Skim pendanaan ini untuk memperluas akses agar UMKM mendapatkan pembiayaan yang mudah dan dapat diakses pada saat yang tepat.

Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan bagi koperasi, pemerintah juga telah memperkenalkan instrumen utang koperasi melalui penerbitan surat utang koperasi (SUK). Penerbitan SUK untuk membantu KSP/USP koperasi memenuhi kebutuhan likuiditas jangka panjang di luar perbankan.

Pemasaran

Dalam rangka membuka akses yang lebih luas di bidang pemasaran, pemerintah melaksanakan promosi produk KUMKM. Upaya yang dilakukan melalui fasilitasi keikutsertaan KUMKM dalam pameran di dalam dan luar negeri. Kegiatan yang diselenggarakan setiap tahun adalah Small Medium Enterprises and Cooperative (SMESCo), UKM Festival yang menjadi ajang interaksi bisnis dan investasi para pelaku usaha. Juga diselenggarakan Pameran SMESCO Tematik yaitu SMESCO Fesyen Aksesoris Expo dan SMESCO Food PackgingExpo.

Di samping itu, beberapa pameran dalam negeri yang diikuti antara lain pameran Inter-Food-Inter-Pak, Festival Batik Pekalongan, dan Pameran Produk Ekspor (PPE). Juga diprogramkan promosi produk KUMKM melalui pameran luar negeri di limazona perdagangan yaitu Asia, Eropa, Australia, TimurTengah, dan Afrika.

Fasilitasi diberikan pada produk antara lain furnitur, aksesorirumah (home accessories), garmen, perhiasan (jewelry), dan kerajinan tangan (handycrafx). Di samping itu, pemerintah juga memberikan kepastian lokasi usaha bagi para pedagang mikro dan kecil dalam melakukan aktivitas perdagangan barang/jasa produk KUMKM, termasuk produk industri kreatif di daerah, yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja.

Kemenkop dan UKM sejak 2005 hingga sekarang juga telah melaksanakan Program Revitalisasi Pasar Tradisional. Untuk mengembangkan sinergitas lebih optimal, pengelolaan pasar akan diserahkan pada koperasi yang beranggotakan pedagang mikro dan kecil setempat.

Untuk mengoptimalkan peran di bidang pemasaran, pemerintah melalui Kemenkop dan UKM telah membangun gedung pusat pemasaran SMEsCoUKM sekaligus mem-bentuk Badan Layanan Umum di bidang pemasaran yang disebut sebagai Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM).

Pemasyarakatan Kewirausahaan dan Pengembangan Wirausaha Baru Konsepkewirausahaan (en trep-reneurship) adalah merujuk pada kepribadian tertentu yaitu pribadi yang mampu berdiri di atas kemampuan sendiri, mampu mengambil keputusan untuk dirinya sendiri, serta mampu menerapkan tujuan yang ingin dicapai atas pertimbangannya sendiri. Setiap usaha yang dijalankan bahkan oleh mereka yang sukses senantiasa dimulai dengan adanya semangat kewirausahaan.

Kewirausahaan bukanlah sekadar perdagangan, melainkan mak-nanya jauh lebih dalam yaitu yang berkenaan dengan mental manusia, rasa percaya diri, efisiensi waktu, kreativitas, ketabahan, keuletan, kesungguhan, dan moralitas dalam menjalankan usaha mandiri. Tujuannya untuk mempersiapkan tiap individu maupun masyarakat agar dapat hidup layak.

Untuk itu, pemerintah melakukan berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) antara lain di huljnc kewirausahaan, keterampilan teknis, dan teknik manajerial. Diklat kewirausahaan dimaksudkan untuk menumbuh-, kembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan bagi UMKM. Diklat keterampilan teknis ditujukan untuk meningkatkan keterampilan yang bersifat teknis serta meningkatkan mutu produk.

Pengembangan tempat praktik keterampilan usaha (TPKU) juga diupayakan dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis dan manajemen usaha bagi para peserta didik di lembaga pendidikan pedesaan/santri. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menciptakan calon wirausaha di berbagai bidang yang mampu mengembangkan usaha secara mandiri, sekaligus meningkatkan peran serta lembaga diklat pedesaan.

Bidang keterampilan usaha yangdikembangkan melaluiTPKU antara lain automotif, elektronik, konveksi, industri kerajinan, dan agrobisnis. Dalam rangka meningkatkan kapasitas lembaga keuangan mikro (LKM), pemerintah mengembangkan peningkatan kualitas SDM pengelola LKM agar memiliki kompetensi di bidangnya. Kepemilikan kompetensi ini dibuktikan dengan pemberian sertifikasi profesi melalui proses pen-didikan dan pelatihan serta uji kompetensi.

Sejalan dengan program tersebut di atas, dalam rangka pengembangan pertumbuhan ekonomi regional secara berkelanjutan dengan menjadikan masyarakat sebagai motor penggerak, dikembangkan pula model pembangunan One Village One Product (OVOP). Program pengembangan OVOP telah dilakukan pada beberapa daerah antara lain Cianjur, Garut (JaVa Barat), Kabupaten Bangli, dan Badung (Bali).

Pada 2010 dikembangkan di JawaTengah, Jawa Tim ur.Sumatera Utara,Sumatera Selatan.dan Nusa Tenggara Barat. Komoditas yang dikembangkan antara lain agrobisnis (hortikultura), kerajinan kulit,dan produk industri kreatif.

Gemaskop

Untuk merangsang budaya ber-koperasi di kalangan masyarakat, pemerintah melalui Kemenkop dan UKM mencanangkan Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Gemaskop diharapkan dapat merangsang dan memicu peran serta masyarakat untuk lebih aktif dalam membangun ekonomi di wilayahnya. Karena itu, pemantapan budaya koperasi melalui usaha-usaha diperlukan untuk menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan serta rasa kesadaran berkoperasi bagi masyarakat.

Sebagai upaya menyukseskan Gemaskop, Kemenkop dan UKM telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pemberdayaan Perempuan Dalam Rangka Keseta-raan Gender Melalui Pengembangan Koperasi dan UMKM MoU ini dilakukan mengingat peran perempuan di bidangkoperasi sangat besar. Selain itu. mayoritas koperasi yang sukses pengurusnya juga perempuan.

Dalam rangka membentuk dan menguatkan Gemaskop, Kemen kop dan LKM telah menyiapkan harmonisasi peraturan perundang-undangannya, desiminasi dan pendidikan, penerapan jati diri koperasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta mengajak seluruh stakeholder. Selain itu, panitia nasional dengan keanggotaan tetap juga dibentuk. Sedangkan untuk pelaksanaan di daerah dibentuk panitia pelaksana daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sejalan dengan itu, penguatan terhadap institusi pemberdayaan koperasi pada tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Melalui berbagai kebijakan dan program pemberdayaan koperasi danUMKM rang telah dikemukakan di atas,koperasi dan UMKM diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan sektor-sektor lain sehingga dapat lebih berperan signifikan dalam upaya mencapai target-target pertumbuhan ekonomi nasional, mengatasi pengangguran.dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan.

Instansi lain di tingkat pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait juga diharapkan dapat meningkatkan peran dalam pemberdaya-anKUKM sehingga pemberdayaan koperasi dan UMKM menjadi komitmen bersamadalam penyelenggaraan pembangunan nasional.

Entri Populer