Halaman

Kiat Berniaga Kuliner

04/02/2012
Kiat Berniaga Kuliner
 
Neraca. Untuk membuka usaha, ada baiknya Anda memahami seluk-beluk aturan main dalam membuka usaha. Karena bukan mustahil, ditengah perjalanan usaha yang Anda rintis, menghadang kendala yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan operasional bisnis jasa boga yang Anda geluti.

Untuk persoalan tempat/ lokasi, sebaiknya Anda harus pulamengurus izin usaha. Anda dapat memperolehnya dari RT/RW atau keamanan setempat. Namun prinsipnya, usaha Anda layaknya memiliki badan hukum, melalui akte notaris. Hal ini sangat diperlukan bila usaha Anda di pinggir jalan raya dan melibatkan beberapa pekerja. Anda tidak perlu mendirikan PT atau CV, cukup/jengan status UD (Usaha Dagang) milik perseoranganyang disahkan oleh notaris.

Lain halnya dengan catering yang biasanya dibutuhkan pada acara tertentu, seperti pesta perkawinan, seminar, acara keagamaan, dan lainnya. Biasanya dalam kegiatan tersebut, pihak penyelenggara akan menyewa jasa catering untuk menyiapkan makanan sesuai dengan kebutuhan.

Menurut definisi Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 71V Menkes/SK/V/2003, jasa boga atau catering adalah perusahaanatau perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan. Bahkan sumber Departemen Perindustrian dan Perdagangan, menyebutkan bila usaha jasa boga meliputi usaha penjualan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk perayaan, pesta, seminar, rapat, paket perjalanan haji, angkutan umum dan sejenisnya.

Selain penggolongan sesuai

SK Menteri Kesehatan, khusus industri jasa boga di Wilayah DKI Jakarta, diberlakukan pula klasifikasi oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta. Melalui Panitia Bersama Sertifikasi Propinsi (PBSP) DKI Jakarta, maka industri jasa boga dibedakan menjadi empat jenis; Klasifikasi Besar (B), Menengah (M), Kecil 1 (Kl) dan Kecil 2 (K2). Klasifikasi ini konon berdasarkan kemampuan k°uangan dan permodalan dari perusahaan jasa boga, (ade)

Sumber:Harian Ekonomi Neraca