Halaman

Pedagang kreatif lapangan dimodali

5/11/2011
Pedagang kreatif lapangan dimodali


JAkARTA Kementerian Koperasi dan UKM mengagendakan perkuatan permodalan 7.500 pedagang kreatif lapangan di seluruh Indonesia setelah sepanjang 2011 diberikan kepada 5.835 pelaku usaha skala mikro dan kecil tersebut.

Neddy Rafinaldy Halim, Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kemenkop mengatakan jumlah tersebut masih minim apabila dibandingkan dengan total pedagang kreatif lapangan (PKL) berdasarkan data. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKU).

"Jumlah seluruh PKL di Indonesia mencapai 22,9 juta orang tetapi kami harus melakukan fasilitasi secara bertahap, karena penguatan komunitas PKL sangat penting," ujarnya kemarin. Fasilitasi yang diberikan berupa bantuan perkuatan permodalan melalui wadah koperasi] karena PKL berpotensi menjadi wirausaha atau naik kelas ke usaha kecil.

"Itu sebabnya pembinaan dan pengawasan mereka diserahkan kepada koperasi." Untuk program 2011. dana yang sudah disalurkan bagi pemberdayaan PKL di seluruh Indonesia mencapai Rp 10,5 miliar mencakup 31 provinsi. Koperasi menjadi sa-rana utama pembinaan terhadap PKL karena ditugaskan mengelola dana.

Kepercayaan ini diberikan mengacu ada keberhasilan koperasi-ko-perasi di Solo yang menjadi lembaga pemberdaya "PKL Selain bertugas menjadi penyalur dana dan memonitoring hasilnya, sekaligus mengelola lokasi PKL yang tidak menyalahi pengelolaan tata ruang kota.

"Itu sebabnya setiap penetapan lokasi usaha PKL. disinergikan dengan pemerintah kabupaten/ kota sebagai jaminan kenyamanan mereka menjalankan usaha. Adapun fasilitas sarana usaha yang dibangun koperasi bisa dalam bentuk tenda maupun gerobak." kata Neddy.

Program ini mengedepankan tiga pilar yakni untuk penguatan komunitas PKL membangun daya saing pasar melalui bantuan sosial, mengurangi dampak negatif sekaligus meningkatkan kontribusi positif PKL. dan meningkatkan kapasitas skala usaha PKL menjadi usaha kecil.

Untuk menjamin kelangsungan program ini, pemerintah pusat dan daerah serta swasta berkolaborasi.Pemerintah daerah menetapkan lokasi, meregistrasi, mengawasi, mengendalikan dan mempromosikan lokasi usaha PKL.

Sumber : Bisnis Indonesia