Halaman

Aturan impor ancam usaha kecil

JAKARTA Terbitnya Permendag No.39/ 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen dinilai mengancam usaha kecil dan menengah (UKM). Ketua Badan Pengurus Jaringan Pendukung UKM Ferry D Latief menilai kebijakan tersebut akan semakin melemahkan produksi nasional dah juga mengancam daya saing industri dalam negeri.

Seharusnya pemerintah lebih mendorong efisiensi produksi industri dalam negeri a.l dengan kemudahan impor bahan baku bukan sebaliknya mengimpor barang jadi. "Kebijakan ini juga mengancam produk UKM Indonesia secara langsung akibat produk barang jadi yang beredar di dalam negeri yang semakin tak terbendung," katanya, kemarin.

info pasar lukisan dan industri kreatif.http://artkreatif.net/