Pemerintah akan mempermudah persyaratan bagi koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM) masuk pasar modal, dalam rangka memperoleh alternatif pendanaan dari bursa saham. "Kami akan membahas bersama para pemangku kepentingan termasuk Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan agar ada kesesuaian langkah untuk mengakomodir dan mempermudah KUKM masuk pasar modal," kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari di Jakarta, akhir pekan lalu.
Choirul mengatakan, pihaknya sedang merintis berbagai upaya di antaranya melakukan bimbingan teknis evaluasi dari keterlibatan KUKM di pasar modal apakah sebagai emiten atau investor. Selain itu, pihaknya juga mengevaluasi kendala internal dan eksternal akses KUKM ke pasar modal.
"Kami mengkaji lebih mendalam terkait keikutsertaan UKM dalam pasar modal baik ditinjau dari segi peluang, tantangan, hambatan, dan prospek," katanya. Choirul menambahkan, ke depan pihaknya akan terus mengembangkan bimbingan tekniskompetensi dasar pasar modal bagi Koperasi dan usaha kecil menengah (UKM).
Pihaknya jugaakan membentuk klinik atau pojok bursa di berbagai daerah sebagai institusi belajar dan praktik transaksi pasar modal yang dilakukan dengan kerja sama otoritas pasar modal dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Beberapa upaya lain terus kami inisiasi termasuk memfasilitasi temu pendukung pasar modal dengan KUKM dan mapping KUKM yang potensial untuk akses pasar modal," katanya.
Saat ini, pihaknya menilai tiga wilayah yakni di Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan yangmemiliki banyak UKM yang bergerak di bidang perkebunan dengan "idle capacity yang dapat dimanfaatkan untuk masuk pasar modal.
Di samping itu, pihaknya juga mengkaji insentif penjaminan penerbitan efek KUKM dan merancang draft Peraturan Menteri tentang pedoman penerbitan obligasi koperasi, pedoman emisi saham UKM, dan pedoman pembinaan dan pengawasan go public bagi KUKM.
Choirul berpendapat, KUKM di era modem ini harus mulai memikirkan cara kreatif untuk memperoleh pendanaan selain dari institusi perbankan dan nonpcrbankan.Menurut dia, pasar modal potensial menjadi sumber pendanaan bagi sektor KUKM karena melalui penawaran saham/kepe-milikan usaha maka KUKM hanya berbagai kepemilikan tetapi tidak berhutang layaknya mengakses pendanaan ke perbankan.
Selain itu, dengan menawarkan kepemilikan kepada pihak lain, maka KUKM juga berbagi risiko usaha dengan investor.Ia mengatakan, setidaknya memerlukan waktu lima tahun dari sekarang untuk mempersiapkan KUKM bisa melakukan IPO karena harus membiasakan mereka membuat prospektus dan laporan keuangan selama dua tahun terakhir.