Halaman

Kemenkominfo Diminta Perhatikan UKM

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta memperhatikan nasib dari usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergerak di bidang penyediaan jasa Internet (PJI) dengan tidak mencabut lisensi broadband wireless access (BWA) milik PT Wireless Telecom Universal (WTU).

"Jika pemerintah benar memihak kepada pengusaha kecil, maka batalkan pencabutan lisensi BWA milik WTU. Jangan hanya umbar lips service berpihak kepada UKM, tetapi praktik di lapangan berbeda," tegas Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa di Jakarta, Kamis (3/6).

WTU adalah perusahaan bentukan 20 PJI yang memenangkan lisensi BWA untuk area Maluku, Papua, dan Riau. Izin prinsip perusahaan ini dikabarkan dicabut oleh Kemenkominfo karena dianggap gagal memenuhi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi tahun pertama dan up front fee kepada negara senilai 5,8 miliar rupiah. Angka itu ditambah denda keterlambatan membayar sebesar 300 juta rupiah.

Menurutnya, PJI selama ini dikenal sebagai pengusaha kelas menengah karena tidak memiliki kemampuan modal untuk menyediakan infrastruktur besar. "PJI itu banyak yang menjadi distributor dari Network Access Provider (NAP) yang berjualan akses. Sekarang kala mereka ingin meningkatkan kemampuan dengan menjadi operator kenapa dijegal. Jika memang harus mengubah aturan untuk membantu pengusaha UKM, rasanya tidak masalah. Bukankah itu fungsinya pemerintah," katanya.