Halaman

Menkeu diminta dukung industri mikro

Lebih dari 4,2 juta usaha kecil menengah (UKM) di Jawa Timur berharap menkeu yang baru mendukung stabilitas UKM dengan pemberian kredit lunak dan kebijakan yang mendukung sektor mikro. Ketua forum daerah (Forda) UKM Jatim Nur Cahyudi mengatakan seluruh kebijakan menkeu baru yang berkaitan dengan moneter diharapkan lebih mendukung sektor usaha mikro.

"Kebijakan itu sangat berpengaruh pada UKM, khusunya di Jatim yang lebih banyak berupa industri olahan," katanya. Nur mengatakan Agus Martowar-doyo harus menjadi figur yang mendukung penguatan pembiayaan dan kelembagaan keuangan bagi berkembangnya usaha kecil dan menengah yang juga merupakan program prioritas dari pemerintah.

Menurut dia, Agus Martowardoyo harus lebih bisa mengendalikan nilai tukar rupiah. Pasalnya, jika tidak terjadi stabilitas moneter yang kuat di Indonesia, ketidakpastian iklim usaha dipastikan berdampak buruk bagi pelaku ekonomi seperti UKM. "Dampak paling jelas ada pada ba-han baku UKM yang selama ini ma sih dominasi barang impor," katanya.

Hingga saat ini, kebijakan tentang suku bunga pinjaman untuk UKM masih di atas 10%, yaitu 14% untuk pinjaman di atas Rp5 juta dan 22% untuk pinjaman di bawah Rp 5juta. "Ini sangat menghambat produktivitas UKM," kata Nur. Untuk itu, UKM di Jatim berharap melalui menkeu baru, pemerintah lebih bisa menurunkan suku bunga kredit untuk UKM kurang dari 10%.

Dengan seluruh kebijakan pemerintah yang prorakyat paling tidak bisa menolong nasib UKM untuk proyeksi jangka panjang serta konsekuensi tentang pelunakan prosedur pinjaman yang juga harus disesuaikan. "Karena tak banyak dari pelaku UKM yang masih awam berurusan dengan bank ataupun lembaga formal," kata Nur.

Gulung tikar

Nur mengungkapkan saat ini lebih dari 4,2 juta pelaku UKM di Jatim terancam gulung tikar akibat diberlakukannya perdagangan bebas Asean-China (ACFTA).

Potensi besar UKM di Jatim menyumbang sekurangnya 53,04% dari pendapatan domestik regional bruto (PDRB) Jatim atau sebesar Rp397 dari Rp694 triliun pada 2009.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) wilayah Jawa Timur mendesak Menteri Keuangan Agus Martowardoyo agar lebih menyosialisasikan aturan pajak penjualan yang berlaku 1 April 2010, selain menurunkan suku bunga pinjaman.

Ketua Aprindo Jatim Abraham Ibnu mengatakan per 1 April 2010 Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang antara lain mengharuskan peritel, di mana mayoritas adalah pemilik toko tradisional, memiliki faktur pajak terkait nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengusaha kena pajak.

Abraham mengatakan masih banyak peritel yang belum mengerti tentang apa dan bagaimana pemberlakuan hingga kelanjutan regulasi pajak penjualan yang baru."Apalagi, bukti penjualan dengan menyertakan NPWP bisa dijadikan faktur pajak