Halaman

Usaha mikro tak wajib SIUP

JAKARTAPemerintah akan membebaskan usaha mikro dari kewajiban memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP), yang penegasan aturannya akan dituangkan dalam Undang-Undang Perdagangan yang kini telah selesai penyusunan rancangannya.

Dalam bab perizinan di RUU Perdagangan yang diterima Bisnis, disebutkan adanya pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap pelaku usaha mikro, melainkan hanya diwajibkan untuk pelaku usaha kecil, menengah, dan besar.

Ini merupakan bentuk dari keberpihakan pemerintah untuk memperkuat pelaku usaha mikro," kata Halomoan Tamba, Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Deputi Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, pekan lalu.

Pemerintah pusat, jelas dia.selama ini melihat usaha mikro kurang berkembang. Padahal jenis skala usaha tersebut dominan atau jumlahnya sekitar 90% dari total bisnis yang beroperasi di dalam negeri. Halomoan mengatakan usaha mikro selama ini relatif sulit atau terganjal masuk wilayah perdagangan yang disediakan pemerintah atau jasa yang ada dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN), karena tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti tidak memiliki

SIUP, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan jaminan bank seperti diatur dalam keppres. Karena pengaturannya ditetapkan berdasarkan keputusan presiden, maka untuk mengubah kebijakan yang berpihak pada usaha mikro, pemerintah menetapkannya dalam UU.

Dia mengatakan ada sejumlah kendala utama minimnya usaha mikro yang memiliki SIUP. Pertama, kurang pengetahuan bahwa berurusan dengan usaha yang diatur dalam APBN harus dilengkapi berbagai persyaratan administrasi. Kedua, usaha mikro lebih cenderung pada hal yang lebih praktis atau tidak banyak urusan dengan dokumen. Ketiga, usaha mikro yang berjumlah 50.6 juta unit tersebut sebagian besar tidak punya SIUP, karena memerlukan penghasilan untuk hidup mereka sehari-hari.

Dalam kesempatan terpisah Deputi Menko Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan usaha mikro seperti pedagang kaki lima memang selayaknya tidak dibebani soal perizinan. "Itu ISIUP) sama saja kita memaksa mereka [usaha mikrol melanggarnya, karena mereka tidak mampu [mendapatkannya j," kata Edy.

Dalam RUU Perdagangan dijelaskan yang dimaksud usaha mikro adalah usaha produktif milik perseorangan atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha berdasarkan UU Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Kriteria usaha mikro merupakan pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk kepemilikan tanah, bangunan dan tempat usaha