" Status YM ""
ukm indonesia sukses

IBL gencar Gerakkan wirausaha

Indonesia Business Links (IBL) semakin gencar menggairahkan jiwa kewirausahaan terutama bagi kalangan perempuan. Menurut Direktur Eksekutif IBL Yanti Koestoer, kewirausahaan dari kaum perempuan punya potensi cukup besar, hal ini terlihat dari jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari kalangan wanita hingga 2009 mencapai 60%.

"Lebih banyak mereka bergelut di usaha mikro," katanya kepada Bisnis di sela-sela acara lokakarya menguatkan potensi kewirausahaan bagi perempuan Indonesia, kemana isisn/s/od

Hak paten produk UKM sering diabaikan

Minat pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Jawa Timur untuk mengurus sertifikat hak cipta ataupun hak desain industri masih rendah yakni sekitar 10% dari 4.2 juta UKM yang ada, karena terkendala ketiadaan biaya.

Sementara itu, fasilitasi dari pemerintah untuk membiayai pengurusan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) masih sangat kurang, sehingga merek dan desain logo yang dibangun UKM rawan pembajakan/penjiplak-an. Sugiarto Saliman, Direktur PT Dream ID -perusahaan jasa pengurusan HaKI di Surabaya-, mengatakan pertumbuhan UKM yang cepat di Jatim ini,ik diimbangi dengan meningkatnya kesadaran para pelaku usaha sektor tersebut guna mengurus sertifikat HaKI.

UKM yang bermunculan itu terutama bergerak di bidang industri dan menghasilkan produk bermerek. Menurut dia, banyak pelaku UKM yang belum menyadari pentingnya melindungi produk dengan hak cipta dan hak desain industri, dengan alasan tidak memiliki biaya.

"Para pelaku UKM baru me-nyadari pentingnya mengurus hak cipta maupun hak desain industri sesudah dibajak atau dijiplak pelaku usaha lainnya," ujarnya seusai memberikan ceramah tentang HaKI di Jurusan Desain Komunikasi Visual Universitas Ciputra Surabaya, kemarin.

Dia berharap pemberlakuan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) dapat meningkatkan kesadaran mengenai pengurusan hak paten tersebut. Sugiarto menambahkan pemerintah perlu memberikan insentif terhadap UKM untuk mengurus sertifikasi HaKI, mengingat aspek legalitas bidang desain industricukup penting, terlebih produk yang berorientasi pasar skala nasional maupun ekspor. Berdasarkan data di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Jawa Timur, di provinsi tersebut terdapat 4,2 juta unit UKM. "Kami memperkirakan UKM di Jatim yang mengurus sertifikat HaKI baru 10%," tutur Sugiarto.

Sosialisasi HaKI

Di Surabaya diketahui terdapat sejumlah perusahaan jasa pengurusan HaKI yang melayani pengajuan hak paten, hak merek, hak cipta, hak desain industri. Perusahaan jasa tersebut me-netapkan tanp Rp2 juta per sertifikat, di mana pengajuannya harus dilakukan di kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Ketua Jurusan Desain Komunikasi Visual UC Surabaya Stevanus Christian mengatakan pentingnya meningkatkan sosialisasi tentang HaKI kepada mahasiswa, mengingat target perguruan tinggi swasta itu adalah menghasilkan lulusan yang kelak memiliki perusahaan sendiri. "Selain aspek legalitas usaha, para pemilik perusahaan juga harus memahami aspek legalitas desain industri," paparnya kemarin.

Mengawal Efektivitas PNPM Mandiri

Latif Adam. Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2E LIPI) PPNPM (Program Nasiona] Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri, merupakan salah satu program andalan pemerintah untuk menekan angka kemiskinan ke kisaran 8% hingga 10% pada akhir tahun 2014. Program ini diimplementasikan berdasarkan lima prinsip dasar sebagai berikut

Pertama, program ini menempatkan kecamatan sebagai lokus program untuk mensinergikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program. Kedua, memposisikan masyarakat sebagai penentu kebijakan dan pelaku utama pembangunan pada tingkat lokal. Ketiga, mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya lokal dalam proses pembangunan partisipatif. Keempat, menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat

yang sesuai dengan karakteristik sosial, ! budaya, dan geografis. Kelima, mendorong masyarakat dalam proses pembelajaran, kemandirian, dan keberlanjutan. Dalam konteks yang terbatas, temuan awal P2E-LIPI di beberapa daerah memang menunjukkan, PNPM Mandiri berhasil mendorong beberapa keluarga miskin naik kelas. Hanya, masih sulit untuk menyimpulkan, program itu akan benar-benar efektif menekan angka kemiskinan. Terdapat beberapa permasalahan yang berpotensi mengganggu efektivitas PNPM sebagai programj pengentasan kemiskinan.Peran pemda

Dalam PNPM Mandiri, dana bergulir tanpa melalui pemerintah daerah (pemda), tapi langsung ke UPK alias Unit Pengelola Keuangan di tingkat kecamatan. Secara konseptual, pola penyaluran seperti itu memungkinkan masyarakat miskin mengelola dana PNPM secara mandiri untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur, yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan taraf kehidupan mereka

Sayangnya, pola penyaluran dana seperti di atas memiliki beberapa kelemahan. Di antaranya Pertama, masyarakat miskin tidak memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi proyek apa yang paling dibutuhkan untuk memperbaiki tingkat kehidupan mereka. Selain itu, mereka memiliki skill atau keterampilan yang terbatas untuk membangun proyek-proyek infrastruktur secara mandiri. Tidak mengherankan bila banyak proyek infrastruktur yang dibangun dengan dana PNPM bukan merupakan kebutuhan utama dan kualitasmua pun rendah.

Dalam kaitan ini, tenaga pendamping seharusnya berperan lebih aktif memberikan bimbingan kepada masyarakat untuk mengatasi masalah. Tapi, permasalahannya, banyak tenaga pendamping yang direkrut bukan dari daerah setem-pat. Hal ini memunculkan social constraint dalam menata hubungan antara masyarakat dan tenaga pendamping.

Kedua, terdapat indikasi bahwa pemda memiliki peran yang marginal dalam pelaksanaan PNPM. Pemda tidak memiliki hak untuk mengelola dana ataupun sekadar mengkoordinasikan proyek-proyek infrastruktur. Problemnya, proyek-prou-ek PNPM yang diusulkan (melalui Musyawarah Antar Desa/MAD) dan dibangun masyarakat sering tidak sesuai dengan skala prioritas pembangunan yang disusun pemda.

Tentu saja, keadaan ini bisamenimbulkan sikap apatis dan keengganan pemda untuk mendukung PNPM. Mengingat pemda merupakan ujung tombak pembangunan, sikap mereka yang apatis dan kurang memberi dukungan terhadap PNPM akan berdampak kontraproduktif terhadap efektivitas program ini dalam menekan angka kemiskinan.

Ketiga, beberapa pemda memandang PNPM Mandiri semakin membatasi kemampuan keuangan mereka. Hal ini me-rupakan konsekuensi dari ketentuan dana pendampingan yang harus disediakan pemda sebesar 20% dari total dana PNPM yang tersalur ke daerahnya. Ketentuan ini menekan kemampuan keuangan pemda untuk membiayai proyek dan program di luar PNPM.

Dalam pelaksanaan program ini, terdapat ketentuan, bahwa sekitar 25% dari total dana PNPM harus tersalur dan bergulir langsung ke masyarakat. Di lapangan, hal ini diaplikasikan dengan pembentukan unit usaha simpan pinjam dengan target utama kelompok perempuan. Memang, beberapa unit usaha simpan pinjam memiliki perkembangan yang cukup menggembirakan. Tidak jarang sisa hasil usaha (keuntungan) dari usaha simpan pinjam disalurkan melalui skema bantuan langsung ke masyarakat miskin.

Fobia pinjaman macet

Terlepas dari cerita sukses unit usaha simpan pinjam tersebut, ada dua catatan penting yang perlu diperhatikan pemerintah.

Pertama, tenaga pendamping menjadi motor penting dalam mendukung kinerja unit usaha simpan pmjam. Ada kekhawatiran ketika PNPM berakhir dan tenaga pendamping tidak lagi berperan, kinerja unit usaha simpan pinjam akan mengalami penurunan. Kekhawatiran ini dilandasi kenyataan bahwa masyarakat belum mempunyai kemandirian dan kompetensi yang cukup untuk mengelola unit usaha simpan pinjam.

Kekhawatiran terjadinya penurunan kinerja unit usaha simpan pinjam pasca-tenaga pendamping tidak lagi berperan semakin terlihat nyata Pasalnya, sampai saat ini belum ada exit strategy dari PNPM. Sebagai suatu program, suatu saat PNPM pasti akan berakhir. Karena itu, perlu dipikirkan exit strategy bagaimana mempertahankan dan meningkatkan kinerja unit usaha simpan pinjam.

Misalnya, setelah PNPM berakhir, apakah unit usaha simpan pinjam bisa berganti menjadi Koperasi, BPR, atau Buun-des (Badan Usaha Unit Desa) dan siapa pengelolanya Isu-isu krusial itu sudah harus dipikirkan sejak sekarang.

Kedua, pengelola unit usaha simpan pinjam sangat fobia terhadap risiko simpanan macet Untuk mengelola risiko ini, pengelola memiliki peraturan bahwa kelompok peminjam merupakan komposisi dari masyarakat miskin dan tidak miskin. Soalnya, tidak jarang komposisi ini terdiri dari 50% masyarakat miskin dan 50% masyarakat miskin juga

Aturan ini terbukti membuat rasio simpanan macet terhadap total simpanan berada pada posisi yang sangat rendah. Kendati begitu, secara jelas hal ini merupakan penyelewengan dari esensi PNPM yang ingin memberdayakan masyarakat miskin. Artinya, dana PNPM sebagian tersalur ke masyarakat yang bukan merupakan kelompok sasaran.

Entri Populer