09/01/2012
56 Pengusaha kecil bebas dari rentenir
Program pendampingan dikembangkan di berbagai wilayah
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM membebaskan sebagian pelaku usaha kecil menengah berstatus pedagang kaki lima kuliner dari jeratan rentenir di beberapa kawasan usaha di Bogor, Jawa Barat.
I Wayan Dipta, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya KUKM Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan UKM bisa lepas dari jeratan rentenir setelah instansi tersebut melakukan pendampingan kepada sekitar 56 PKL diempat lokasi.
"Pendampingan yang kami berikan bersifat multiyears sejak 2011 hingga 2015. Kami melaksanakan itu bersinergi dengan seluruh kedeputian di instansi ini," ujar 1 Wayan Dipta kepada Bisnis, kemarin.Menurut rencananya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mengembangkan program rintisan ini di berbagai wilayah Indonesia. Terutama melalui koperasi sebagai lembaga pemberdaya melahii permodaJ-an maupun kepastian lokasi usaha.
Untuk mengembangkan usaha PKL kuliner di Bogor, telah ditetapkan empat zona, yakni zona PKL Bangbarung Raya, Gang Selot, Ekalokasari, dan Binamarga. Pendampingan dilaksanakan Koperasi Serba Usaha (KSU)
Pedagang Bineka dan KSU Pe-, dagang Selobang. Menurut I Wayan Dipta, kedua koperasi tersebut mendapat bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM, terutama untuk pembiayaan kepada PKL kuliner sebagai upaya mempermudah PKL menjalankan kinerjanya.
Tidak liar
Program pendampingan dikembangkan di berbagai wilayah
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM membebaskan sebagian pelaku usaha kecil menengah berstatus pedagang kaki lima kuliner dari jeratan rentenir di beberapa kawasan usaha di Bogor, Jawa Barat.
I Wayan Dipta, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya KUKM Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan UKM bisa lepas dari jeratan rentenir setelah instansi tersebut melakukan pendampingan kepada sekitar 56 PKL diempat lokasi.
"Pendampingan yang kami berikan bersifat multiyears sejak 2011 hingga 2015. Kami melaksanakan itu bersinergi dengan seluruh kedeputian di instansi ini," ujar 1 Wayan Dipta kepada Bisnis, kemarin.Menurut rencananya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM terus mengembangkan program rintisan ini di berbagai wilayah Indonesia. Terutama melalui koperasi sebagai lembaga pemberdaya melahii permodaJ-an maupun kepastian lokasi usaha.
Untuk mengembangkan usaha PKL kuliner di Bogor, telah ditetapkan empat zona, yakni zona PKL Bangbarung Raya, Gang Selot, Ekalokasari, dan Binamarga. Pendampingan dilaksanakan Koperasi Serba Usaha (KSU)
Pedagang Bineka dan KSU Pe-, dagang Selobang. Menurut I Wayan Dipta, kedua koperasi tersebut mendapat bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM, terutama untuk pembiayaan kepada PKL kuliner sebagai upaya mempermudah PKL menjalankan kinerjanya.
Tidak liar
Karimuddin, Asisten Deputi Urusan Penelitian UKM Kemen-terian Koperasi dan UKM, menjelaskan rintisan pengembangan usaha kuliner oleh PKL dipastikan tidak liar, karena zona yang mereka tempati sudah mendapat izin dari pemerintah setempat.
"Agar operasional PKL legal, kami membentuk koperasi sebagai lembaga, pendamping dari keempat zona pelaku usaha tersebut. Bantuan yang diberikan melalui koperasi, sudah bisa melepaskan mereka dari jeratan rentenir," ujar Karimuddin.
Dalam pembiayaan ini, sumber dana tidak hanya dari Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian Sosial juga berpartisipasi menyalurkan pembiayaan melalui lembaga koperasi yang telah ditetapkan. Dana tersebut dipergunakan
PKL untuk menyelesaikan piutang kepada pelepas uang, dan sebagian lagi dialokasikan untuk penambahan modal usaha. Adapun, bunga pinjaman yang harus mereka bayar selama ini sekitar 20% per hari.Sementara itu, beban bunga yang diberikan kedua koperasi kepada PKL hanya 3% per bulan. Rintisan model yang diinisiasi Kementerian Koperasi dan UKM, ternyata memberi perubahan PKL kuliner.
"Mereka jadi lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan usaha serta penyajian pangan jajanan juga makin lebih bersih. Ini berkat pendampingan dan pelatihan serta sosialisasi manajemen perkoperasian maupun pencatatan pembukuan," ujarnya.
Sumber : Harian Bisnis Indonesia
"Agar operasional PKL legal, kami membentuk koperasi sebagai lembaga, pendamping dari keempat zona pelaku usaha tersebut. Bantuan yang diberikan melalui koperasi, sudah bisa melepaskan mereka dari jeratan rentenir," ujar Karimuddin.
Dalam pembiayaan ini, sumber dana tidak hanya dari Kementerian Koperasi dan UKM. Kementerian Sosial juga berpartisipasi menyalurkan pembiayaan melalui lembaga koperasi yang telah ditetapkan. Dana tersebut dipergunakan
PKL untuk menyelesaikan piutang kepada pelepas uang, dan sebagian lagi dialokasikan untuk penambahan modal usaha. Adapun, bunga pinjaman yang harus mereka bayar selama ini sekitar 20% per hari.Sementara itu, beban bunga yang diberikan kedua koperasi kepada PKL hanya 3% per bulan. Rintisan model yang diinisiasi Kementerian Koperasi dan UKM, ternyata memberi perubahan PKL kuliner.
"Mereka jadi lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan usaha serta penyajian pangan jajanan juga makin lebih bersih. Ini berkat pendampingan dan pelatihan serta sosialisasi manajemen perkoperasian maupun pencatatan pembukuan," ujarnya.
Sumber : Harian Bisnis Indonesia