Halaman

Industri Kreatif Akan Dapat Keringanan Pajak

03/11/2011
Industri Kreatif Akan Dapat Keringanan Pajak

JAKARTA (IFT) - Pemerintah berencana memberikan fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% selama enam tahun untuk industri pariwisata dan industri kreatif. Sapta Nirwandar, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan fasilitas keringanan pajak tersebut diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penananam Modal di Bidang Usaha Tertentu dan di Dearah Tertentu.

Sapta mengatakan, industri pariwisata termasuk dalam daftar 128 industri yang memperoleh fasilitas pajak dalam PP 62 atau tax allowance. Selain pariwisata dan industri kreatif pemerintah juga akan memberikan tax allowance kepada industri lainnya, antara lain industri energi terbarukan, infrastruktur, dan industri kereta api.

"Prospek pariwisata dan industri kreatif kita masih besar, jadi agar bisa lebih berkembang, perlu diberikan stimulus," kata Sapta. Pemerintah berharap, ke depan sektor pariwisata dan industri kreatif di dalam negeri dapat lebih berkembang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kedaerahan.

Menurut Sapta, dimasukkannya pariwisata dan industri kreatif dalam revisi PP 62, karena kedua sektor tersebut juga termasuk dalam Masterplan Percepatan dan

Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Terkait MP3EI, rencananya pemerintah akan menjadikan Bali dan Nusa Tenggara sebagai pintu gerbang pariwisata di Indonesia.

Dokumen MP3EI menyebutkan, industri pariwisata memiliki peran strategis untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, mendorong pemerataan kesempatan Kerja, dan pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, ke depan pariwisata menjadi kegiatan ekonomi utama untuk mengembangkan ekonomi berbasis kedaerahan.

Pemerintah menargetkan, kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 20 juta orang per tahun. Mcnurut data Badan Pusat Statistik, periode Januari-September 2011 jumlah wisman mencapai 5,61 juta orang atau naik 8,26% dibanding jumlah wisman pada periode yang sama pada 2010 yang tercatat 5,19 juta orang.

Sapta mengakui, selama ini pemerintah belum terlalu mendorong industri tersebut. Menurut definisi Kementerian Perdagangan, yang dimaksud Industri kreatif adalah yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Industri kreatif, terdiri dari sub sektor antara lain adalah periklanan, arsitektur, pasar barang senin, kerajinan, desain, fesyen, danvideo, film, dan fotografi. Selain itu, permainan intcraktif-sifatnya hiburan dan edukasi, musik, seni pertunjukan, dan kuliner.

Selain memberikan keringanan pajak penghasilan 5% selama tiga tahun, melalui revisi PP 62, pemerintah juga memberikan fasilitas percepatan amortisasi dan penyusutan aset tetap, dan keringanan pajak penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10% dari tarif normal sebesar 20%. Rencananya, pemerintah juga memberikan kompensasi kerugian yang lebih lama dari sebelumnya hanya lima tahun menjadi lebih dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Raja Sapta Oktohari, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), mengatakan selama ini pengembangan pariwisata di Indonesia masih dilakukan secara parsial atau bertumpu pada suatu obyek wisata tertentu saja seperti Bali.Dengan fasilitas pajak diharapkan industri pariwisata dan kreatif dapat lebih berkembang. Selain memberikan fasilitas pajak, untuk mendorong industri tersebut pemerintah harus meningkatkan kualitas infrastruktur.

Nasrudin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan proses revisi PP62 saat Ini memasuki tahap finalisasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sudah selesai melakukan kajian harmonisasi. Proses revisi PP 62, saat ini masih menunggu pengesahan Presiden. (*)

Sumber : Indonesia Finance Today
Martina Prianti