Halaman

UMKM Beraset Rp2,5 Miliar Bebas PPh


>>>>UMKM Beraset Rp2,5 Miliar Bebas PPh

JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang mengkaji kemungkinan untuk menaikkan batas aset sebagai basis penghitungan pajak penghasilan (PPh). Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UKM) Syarifuddin Hasan mengatakan, kementeriannya memang mengusulkan agar pelaku UMKM dengan aset Rp2,5 miliar dan di bawahnya dibebaskan PPh.

"Kami mengusulkan agar pengusaha UMKM dengan aset di bawah Rp2,5 miliar dibebaskan dari PPh," kata Syarifuddin di Jakarta ke-marin.Menurutdia.pembebas-an PPh bisa tetap diberikan hingga omzet dari pengusaha UMKM masih di kisaran Rp5 miliar per tahun. Usulan ini untuk memberi kesempatan bagi UMKM tumbuh lebih besar.

Syarifuddin menjelaskan, seperti layaknya pemberian taxholiday, pemerintah sedang membahas waktu pembebasan PPh yang akan diberikan. "Kami mengusulkan lima atau delapan tahun, setelah itu baru dipungut," ujarnya. Dia menambah-kan.perlakuanyangsamaterkait pembebasan PPh juga akan diterapkan kepada koperasi. Tujuannya agar koperasi di Indonesia bisa lebih berkembang. Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Ditjen PajakNomorPER-32/PJ/2010 tentang Kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT).WPOPPTirudikategori-kan sebagai wajib pajak yang memiliki satu atau lebih tempat usaha yang bisa menjadi objek PPh Pasal 25 atau PPh yang di-bayar secara berangsur-angsur setiap bulannya.

Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari warung, kios atau toko yang ada di perumahan atau di mal terkena pajak ini. Besaran PPh Pasal 25 untuk tempat usaha seperti itu ditetapkan 0,75% terhadap peredaran bruto. Sebelumnya tidak ada kejelasan mengenai tarif PPh Pasal 25 untuk tempat usaha ini dan sulit diterapkan karena tidak mudah mengukur kebenaran omzet suatu usaha, selain dari pengakuan pengusahanya sendiri.

Sementaraitu,KetuaUmum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa mengatakan, insentif fiskal seperti pengenaan tarif pajak sangat penting bagi UKM. Hal itu untuk menjaga daya saing di tengah persaingan pasar bebas. "Sebelumnya kami meminta agar batasan (aset) UKM itu dinaikkan dari Rp600 juta ke Rpl,8 miliar untuk dinaikkanjadi Rp2,5 miliar," kata Erwin.

Dia mengatakan, Hipmi mengharap Kementerian Keuangan merespons usulan tersebut dengan melihat kondisinya secara objektif agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk mendorong percepatan pertumbuhan UKM. Dia mengatakan, pelaku UKM selama inime-rasa aturan pajak pertambahan nijai (PPN) dan PPh yang ada cukup memberatkan karena menggerus pendapatan.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, jumlah UKM di Indonesia mencapai 806.566 unit. Jumlah itu sangat besar jika dibandingkan populasi industri besar yang hanya sekitar 5.891 unit.Tenaga kerjayang terserapdi sektor industri kecil juga cukup tinggi, sekitar 8.086.018 pekerja. Sementara, jumlah tenaga kerja di sektor industri besar hanya 7.650.750 orang. bernadette lilia nova


Sumber : Harian Seputar Indonesia