Halaman

Izin UKM Harusnya Gratis, Banyak Daerah Tarik Biaya


>>>>>Izin UKM Harusnya Gratis, Banyak Daerah Tarik Biaya

Mahalnya biaya perizinan dalam membentuk usaha kecil menengah (UKM) temyata bukan isapan jempol. Di lapangan, banyak ditemui izin usaha yang temyata tetap dipungut biaya meski dalam aturan ditetapkan gratis. Praktik pungutan ilegal itu ditengarai banyak terjadi di daerah.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jatim Arifin T. Hariadi mengatakan, perizinan usaha di daerah dilaksanakan oleh masing-masing kapupaten/kota. "Ada daerah yang diduga ndak menjalankan aturan permendag bahwa izin bagi UKM tak memungut biaya. Karena itu, kami terus melakukan sosialisasi," ujarnya kemarin (20/6).

Arifin memaparkan, karena menggenjot PAD, ada beberapa daerah di Jatim yang mengenakan biaya bagi usaha yang ingin mendapatkan tanda daftar peru-sahaan (TDP) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2007 dan Permendag 37/2007 menyebutkan bahwa tidak ada biaya untuk pengajuan SIUP baru dan biaya admintrasi TDP sebesar Rp 0 (nol rupiah).

Menanggapi fonemena tersebut, Forum Daerah (Forda) UKM Jatim mendorong adanya perubahan pola pikir dari pemda yang tak kreatif menciptakan pungutan guna mendukung PAD, namun tak ramah bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro dan UKM. Dengan adanya perubahan pola pikir tersebut, diharapkan usaha mikro tertarik untuk mendaftarkan usaha mereka sehingga secara otomatis skala usaha bakal naik. "Dengan demikian, aliaran PDRB dan aneka pajak serta retribusi bisa lebih besar lagi. Semakin banyak UKM, roda ekonomi berputar dan mengurangiangka pengangguran," kata Ketua Forda UKM Jatim NurCahyudi kemarin.

Sebelumnya, hasil studi tata kelola ekonomi daerah 2011 di 245 kabupaten/kota menunjukkan bahwa persentase tingkat kesulitan mengurus izin bagi usaha mikro (21 Persen) lebih tinggi ketimbang UKM (masing-masing 14 persen) dan usaha besar (11 persen). "Kami melihat, masalah prosedur yang masih berbelit serta belum ada kepastian waktu dan biaya pengurusan izin membuat usaha mikro enggan menjadi UKM," lanjut Nur.

"Meski aturan formal untuk biaya sudah ada, transaksi di bawah meja sering terjadi," tambah dia. Karena itu, pemerintah seharusnya membentuk badan pengawas independen pelayanan publik. "Selama ini badan pengawasan berada di bawah subordinat institusi masing-masing," ucapnya. 

Sumber : Jawa Pos