Koperasi diperbolehkan menangani penyaluran pupuk. Ini jawaban atas permintaan gerakan koperasi yang diperkuat retensi Kementerian i Koperasi dan UKM. "Mencermati usulan pengurus koperasi yang ingin menangani pengelolaan dalam menyalurkan pupuk, Kemenkop dan UKM mendukung," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Syarie Hasan. Pihaknya mengaku telahmengirimkan refrensi ke Kementerian Perdagangan dan hasilnya koperasi boleh kembali menangani penyaluran pupuk.
"Saya yakin koperasi punya kemampuan dan, dijamin penyalurannya tepat sasaran," katanya. Ditegaskan Syarief Hasan, tidak ada satu alinea pun dalam peraturan pemerintah yang menyebutkan KUD Koperasi Unit Desa tidak boleh menjadi penyalur pupuk. "Karena itulah, Kemendag membalas suratrefrensi Kemenkop dan UKM dengan isi memperkenankan pengelola koperasi unit desa yang ingin menjadi penyalur pupuk maupun penyalur lainnya. Tapi ingat, sekarang ada mekanisme yang harus dipatuhi dan dipraktikkan dalam melaksanakan penyaluran itu," pintanya.
Adapun mekanisme, rinci Syarif, pengurus koperasi , harus mendapat rekomendasi dulu dari pemerintah setempat. Dengan membawa rekomendasi itulah, baru mengajukan diri ke pemerintah untuk menjadi penyalur distribusi pupuk.
"Saya akui, mekanisme ini memang masih membingungkan pengurus koperasi. Makanya, perlu sosialisasi dan saya sudah berkonsultasi dengan deputi Kemenkop dan UKM terkait hal itu untuk memprogramkan sosialisasi terkait aturan mekanisme itu. Salah satu bentuk sosialisasi itu nanti mengirimkan ke seluruh KUD tentang isi - mekanisme itu," katanya.