JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menjamin adanya penyederhanaan waktu perizinan usaha. Hal itu dinilai positif bagi masuknya investor dari luar negeri. Mulai Januari 2010, perizinan usaha ditargetkan hanya memakan waktu maksimal 17 hari, yang sebelumnya mencapai 60 hari.
Tada 15 Januari 2009, perizinan satu pintu secara elektronik akan dimulai di Kota Batam," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di kantornya, Selasa (1/12).Untuk mencapai target perizinan maksimal 17 hari itu, Depdagri segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah."Depdagri nanti akan mengoordinasikan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) ke pemerintah daerah," ujar Gamawan.
Selain melakukan koordinasi, kata dia, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap PTSP yang sudah berjalan di daerah. Hal itu akan dijadikan dasar dalam pemberian reward and punishment.
Gamawan membandingkan, perizinan usaha di Selandia Baru yang hanya memakan waktu satu hari. Sehingga, dia menilai penting agar perizinan usaha itu bisa dilakukan dalam waktu se-singkat mungkin. Gamawan tidak ingin investor dipersulit ketika memulai usaha.
Menurut Gamawan, jaminan penyederhanaan waktu perizinan ini merupakan program 100 hari Depdagri. Dia mengatakan, produk hukum untuk melakukan penyederhanaan waktu perizinan maksimal 17 hari ini harus menggunakan keputusan presiden (keppres). "Namun, dengan waktu 100 hari ini, waktunya tidak akan cukup," kata dia.
Gamawan menambahkan, dasar hukum untuk penyederhanaan waktu perizinan itu akan menggunakan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni mendagri, mendag, menkumham, dan menakertrans. "Setelah lewat 100 hari, baru akan diproses keppres-nya," kata mantan gubernur Sumatra Barat ini. ikh ed sbt