" Status YM ""
ukm indonesia sukses: Iklim Usaha

Iklim Usaha

07/03/2012
Iklim Usaha
DUNIA usaha adalah pilar penting dalam ekonomi karena menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dan lokomotif pengembangan kesempatan berusaha. Dunia usaha juga menjadi pembayar pajak bagi negara sehingga anggaran negara bisa dipakai sebagai alat kebijakan ekonomi untuk membiayai birokrasi, pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, maupun pembangunan ekonomi secara lebih luas.

Tetapi apakah setelah berperan mendorong pertumbuhan ekonomi, membayar pajak, dan membuka lapangan kerja, dunia usaha mendapat dorongan iklim usaha yang baik dari birokrasi dan pemerintah?

Ternyata jawaban dari pertanyaan tersebut negatif. Birokrasi dan pemerintah di Indonesia tidak memberikan dorongan bagi dunia usaha karena iklim usaha yang tercipta di Indonesia relatif masih sangat buruk, jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Birokrasi menjadi faktor yang mengganggu dunia usaha karena sistem dan perilakunya tidak mendukung ke arah efisiensi.

Peringkat iklim usaha {doing business) Indonesia berada pada posisi paling buncit, yakni peringkat 129 di bawah Brunei Darussalam dan Vietnam. Peringkat ini termasuk golongan terburuk. Birokrasi dan kelembagaan pemerintah berperan besar menciptakan iklim usaha seperti ini. Yang lebih celaka lagi tidak ada yang bertanggung jawab secara formal, siapa dan di kementerian apa masalah iklim usaha ini diperbaiki. Yang ada adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, yang selama ini hanya fokus pada administrasi dan ketatalaksanaan kepegawaian.

Sementara itu, negara tetangga di ASEAN sendiri pemerintahnya sigap menjawab tantangan globalisasi dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Peringkat mereka menempati posisi yang baik dalam dukungan iklim usaha, seperti Singapura peringkat 1,

Thailand peringkat 17, dan Malaysia peringkat 18. Jadi, Indonesia adalah negara yang aneh sendiri di ASEAN dalam hal kelembagaan dan iklim usaha, yang peranannya masih buruk bagi dunia usaha.

Lingkungan usaha yang kondusif bagi dunia usaha sangat diperlukan, utamanya adalah lingkungan yang menyediakan kualitas hukum, regulasi dan penataan kelembagaan yang dapat memungkinkan usaha untuk memiliki daya saing, serta dukungan birokrasi yang efisien. Kenyataan di Indonesia sebaliknya. Pada satu sisi dunia usaha dan masyarakat telah membayar pajak dan membiayai birokrasi, tetapi dukungannya masih bersifat negatif.

Di Singapura prosedur perizinan bersifat sederhana, hanya 3 jenis saja, dengan waktu penyelesaian cukup 3 hari. Birokrasi di sini melayani dengan efisien dan sederhana. Alasannya jelas, yaitu karena dunia usaha yang membiayai birokrasi melalui pajak. Di Malaysia juga tidak kalah sederhana, perizinan hanya meliputi 4 jenis prosedur dengan waktu penyelesaian 6 hari. Tetapi, birokrasi di Indonesia masih buruk, perizinan bisa lebih dari 8 j enis dan memakan waktu hampir 2 bulan.

Agar tumbuh kuat dan berkembang, dunia usaha memerlukan dukunganiklim usaha dari birokrasi dan pemerintah. Dunia usaha memerlukan adanya eksistensi kelembagaan hukum yang dapat menjamin perlindungan atas hak milik, serta peraturan dan regulasi yang efisien dan transparan. Pemerintah dan birokrasi semestinya mendorong efisiensi kinerjanya sendiri sehingga dapat mendukung dunia usaha dengan cara meminimalkan biaya registrasi dan biaya transaksi yang harus ditanggung perusahaan. Tetapi karena birokrasi buruk, pengusaha masih saja menanggung beban ganda yang sangat berat, yakni membayar pajak dan sekaligus menanggung biaya transaksi yang diciptakan birokrasi.

Ada beberapa aspek yang masih buruk dalam hal kinerja birokrasi untuk mendukung dunia usaha. Pertama adalah prosedur memulai usaha, yang jika dibandingkan dengan negara-negara setara di sekitarnya masih jauh dari memadai. Prosedurnya berbelit, diperlukan waktu sangat lama, dengan biaya siluman yang ruwet. Keadaan ini menyebabkan dunia usah terhambat untuk berkembang secara optimal.

Kedua adalah prosedur untuk mendapatkan izin konstruksi dan izin mendirikan bangunan, juga memakan waktu sangat lama dan berbelit. Birokrasi daerah dan birokrasi sektoral ikut memperburuk prosedur perizinan untuk kegiatan investasi di lapangan.

Ketiga adalah masalah pembayaran pajak dan kegiatan lain yang terkait dengan perdagangan lintas perbatasan dengan prosedur kepabeanan yang sangat ndak memadai. Semua hal tersebut berhubungan dengan birokrasi, yang kinerjanya tidak seperti diharapkan.

Karena itu, reformasi birokrasi secara sektoral dan terbatas bisa dilakukan lebih dahulu, utamanya yang berhubungan dengan dunia usaha, yang selama ini telah menjadi pilar pertumbuhan ekonomi dan pilar penerimaan pajak negara. Yang kedua adalah reformasi birokrasi, yang berkaitan dengan pelayan publik secara lebihluas.

Sumber : Media Indonesia
 


Entri Populer